Sabtu, 18 Juni 2011

Alamina Pinem Dikibuli Bawahan

Alamina Pinem SH. Foto Google.com

Beredar Izin Dispensasi Supir

Jambi, BATAKPOS

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Alamina Pinem ketiban sial. Diluar dugaannya, bawahannya telah mengibuli (berbohong) dengan menerbitkan surai izin dispensasi kepada para supir truk yang melintasi dalam kota. Ternyata selama ini para sopir truk tersebut mengantongi surat izin dispensasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Menganggap surat dispensasi ini kuat, para polisi tidak bisa berbuat banyak saat para sopir membawa truknya masuk kota. Salah seorang sopir truk yang tertangkap karena masuk kota mengatakan, dirinya mendapat surat dispensasi tersebut berasal dari sopir-sopir sebelumnya.

Namun Alamina Pinem membantah kalau surat tersebut dirinya yang memberikan. Dirinya juga mengaku telah dikibuli bawahannya atas penerbitan surat dispensasi bagi para supir truk. Dirinya juga akan menindak tegas bawahannya yang bertindak gegabah.

“Dulu yang bawa truk ini orang lain. Kalau saya belum lama menjadi sopir truk. Saya sudah lama mengantongi surat dispensasi ini. Saya juga bingung kegunaan kegunaan surat ini. Surat dispensasi ini diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Jambi. Dengan berbekal surat ini, para sopir bisa leluasa masuk kota menuju gudang yang dikehendaki,”kata Sartono salah seorang supir truk yang terkena rajia polisi, Kamis (16/6/11).

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Pria Budi, mengaku tidak mengetahui keberadaan surat dispensasi tersebut. Namun, jika benar ada surat sakti tersebut, ia mengaku sangat menyesalkan.

“Kalau dapat dispensasi, buat apa kami melakukan razia. Batas muatan truk bisa masuk kota maksimal 8 ton. Jika ada truk yang masuk kedalam melebihi tonase diatas 8 ton, berarti telah melanggar peraturan lalulintas. Karena adanya surat sakti yang dikeluarkan oleh perhubungan, para sopir truk dengan leluasa masuk ke jalan-jalan yang sebenarnya tidak boleh dimasuki truk muatan besar,”katanya.

Menurut Pria Budi, pihaknya serius mengatasi masalah tersebut. Semenjak polisi melakukan razia dari tanggal 1 Juni hingga hari ini, sudah 36 truk yang telah ditilang. Semuanya telah dilimpahkan.

Titik-titik razia tersebut diantaranya Simpang Rimbo, Pal 10 Kota Baru, Simpang Gado-gado, Simpang Hutan Kota, dan Simpang Sungai Duren. ruk

Tidak ada komentar: