Senin, 25 April 2011

Saut Hilser Sihite Pasrah Divonis Satu Tahun Penjara

Jambi, BATAKPOS

Mantan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi, Ir Saut Hilser Sihite pasrah divonis hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 1,6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Hal yang menjadi pertimbangan bagi majelis, yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa oleh majelis hakim dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

Kemudian hal yang meringankan, terdakwa menyesalai perbuatannya, telah mengembalikan kerugian negara, masih mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu, dana yang berasal dari SPPD fiktif tersebut, sebagiannya digunakan untuk keperluan kantor. Jika denda Rp 50 juta tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketui Hidayat Hasyim, Selasa (19/4) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsidair jaksa penuntut sebelumnya, melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan telah diubah dan ditamah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kita sudah berupaya, baik melalui pengembalian kerugian negara maupun penyampaikan pembelaan. Mungkin ini merupakan konsekuensi bagi saya,” kata mantan Calon Wakil Bupati di Humbang Hasundutan tahun 2004 lalu.

Sementara penasehat hukumnya, Naikman Malau,SH, mengatakan vonis dijatuhkan majelis hakim sudah cukup minimal. Sehingga ia belum melihat kemungkinan untuk melakukan upaya hukum banding. ruk

Tidak ada komentar: