Jambi, BATAKPOS
Joni Ruso (42), tersangka pemilik barang bukti sabu sabu seberat 8 ons yang berhasil disita Satuan Narkoba Polresta Jambi hingga Rabu (20/4) masih diperiksa intensif di Mapolda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan sabu-sabu ini milik tersangka Joni Ruso yang telah lama dikenal sebagai bandar sabu-sabu. Joni diamankan di kawasan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Senin (19/4) malam.
Disebutkan, rumah yang menjadi target penggerebakan dilengkapi dengan kamera CCTV. Namun, karena sudah yakin rumah tersebut menjadi tempat jual beli sabu-sabu, aparat pun langsung merangsek masuk.
Sabu-sabu seberat 8 ons yang dibungkus dalam plastik ditemukan di dalam rumah. Polisi juga menyita telepon genggam dan alat hisap sabu atau bong. Aparat juga mengamankan rekaman kamera CCTV.
Harga jual paket sabu-sabu ukuran 1 ons memiliki harga jual Rp 120 juta, sehingga untuk 8 ons ini total harganya mencapai hampir Rp 1 miliar. Ssabu-sabu ini dipasok seorang bandar besar sabu-sabu di Jakarta.
Tangkapan besar ini merupakan kado bagi Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Edi Iswanto yang kemarin dilantik menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar