Rabu, 27 April 2011

Pemekaran Kabupaten Bungo Berbau Suap di DPRD Provinsi Jambi

Jambi, BATAKPOS

Isu suap menyeruak di DPRD Provinsi Jambi terkait dengan disetujuinya serta direkomendasikannya rencana pemekaran Kabupaten Bungo menjadi dua bagian. Sejumlah oknum anggota dewan menerima suap antara Rp 50 juta hingga Rp 70 juta untuk memuluskan rencana pemekaran tersebut.

Rekomendasi pemekaran itu telah disetujui DPRD Provinsi Jambi dalam sidang paripurna yang digelar Senin (25/4) (Batakpos Selasa 26/4). Surat rekomendasi dukungan itu disinyalir telah mendapat upeti dari Pemerintah Kabupaten Bungo.

Demikian keterangan yang diperoleh BATAKPOS dari Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Ir Nasroel Yasir, Selasa (26/4). Konon rencana pemekaran itu digulirkan Bupati Bungo Zulfikar Ahmad yang kini akan mengakhiri masa tugas selama dua periode menjabat Bupati Bungo.

Disebutkan, Zulfikar Achmad juga diduga menggalang dukungan untuk pemekaran tersebut sehingga dirinya mencalaonkan kembali sebagai Walikota Muara Bungo jika pemekaran terlaksana.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar membantah informasi suap tersebut. Dirinya menjamin seluruh anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi tidak menerima suap untuk menjebolkan pemekaran Kabupaten Bungo.

“Itu bohong besar, tidak ada. Dalam dunia politik hal ini sudah biasa dihembuskan, bahkan di negara Indonesia diyakininya hal seperti ini sering terjadi. Kalau berkaca dari anggota DPRD yang dulu kita tidak bisa pungkiri, itu saya tidak mengalami. Yang saya alami di tahun kedua ini di Komisi I tidak ada bagi-bagi uang untuk pengesahan,” katanya.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan juga menyetujui pemekaran Kabupaten Bungo. Pasalnya, kabupaten tersebut dianggapnya sudah sangat layak untuk dimekarkan.

“Kalau saya sangat setuju, tinggal DPRD saja dan pembahasan di Kemendagri. Kabupaten itu memang sudah layak dikembangkan. Kemendagri yang mengatakan hanya 1 kabupaten tahun ini yang akan di mekarkan di Jambi. Ia memperkirakan maksud Mendagri tersebut adalah kabupaten Bungo,”katanya.

Disebutkan, Kabupaten Bungo secara administrasi sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Syarat fisik paling sedikit 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota sudah terpenuhi oleh Kabupaten Bungo.

Nantinya, Kabupaten Bungo akan dibagi dua. Yakni Kota Muara Bungo yang terdiri dari 5 kecamatan yakni Kecamatan Pasar Muara Bungo, Batin Babeko, Batin III, Bungo Dani, Rimbo Tengah.

Sedangkan untuk Kabupaten Bungo terdiri dari 12 kecamatan yakni Tanah Tumbuh, Pelepat, Rantau Panda, Tanah Sepenggal, Jujuhan, Pelepat ilir, Muko-Muko Batin VII, Limbur Lubuk Mengkuang, Batin III Ulu, Batin II Pelayangan, Tanah Sepenggal Lintas, Jujuhan Ilir. ruk

Tidak ada komentar: