Jumat, 15 April 2011

Gagal Dilantik Jadi Bupati Tebo, Yopi Muthalib Urungkan Niat Menikah

Yopi didampingi Calon Istri Denia Ponti.

Jambi, BATAKPOS

Sesuai jadwal KPU Tebo, pelantikan pasangan Bupati Tebo hasil Pemilukada Tebo Kamis (10/3/2011) lalu, seyognyanya direncanakan 17 Juni 2011. Pasangan, Yopi Muthalib–Sapto sebagai pemenang pemilukada itu gagal dilantik karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam siding sengketa Pemilukada Bupati Tebo 2011, Rabu (13/4) memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilukada Tebo harus diulang.

Kekalahan dalam sidang sengketa Pemilukada Tebo di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi pukulan telak bagi Yopi Muthalib. Pasalnya, selain menunda pelantikan dirinya sebagai Bupati Tebo terpilih bersama Sri Sapto Eddy, putusan MK tersebut sedikit mengganggu rencana pernikahannya dengan Denia Ponti, kekasih yang selama prosesi Pemilukada lalu telah diproklamirkannya sebagai calon isteri.

Pihak keluarga telah bersepakat akan menikahkan Yopi dengan Denia pada pada tanggal 3 Juni 2011. Namun dengan keputusan mengejutkan dari MK tersebut setidaknya rencana pernikahan Yopi terganggu.

Namun, menurut Yeri Muthalib, kakak kandung Yopi, pernikahan Yopi dengan Denia Ponti sedikit terganggu akibat putusan MK tersebut. Menurutnya, keputusan MK merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi.

Namun pihak keluarga, kata Yeri, akan tetap melakukan pernikahan Yopi dengan Denia Ponti. Pihaknya tidak mau mencampur adukkan putusan MK dengan rencana pernikahan 3 Juni 2011 mendatang.

Dalam amar putusannya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Tebo.

“Selambat-lambatnya selama 90 hari setelah putusan ini, KPU Tebo harus sudah melaporkan hasil pemungutan suara ulang itu ke MK," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD.

Seperti diketahui, sebanyak 207.598 pemilih di Kabupaten Tebo mempunyai hak untuk memberikan suaranya di 668 TPS pada pekan pertama bulan Maret silam. Pemilukada Tebo ini diikuti tiga pasangan, yakni Sukandar-Hamdi, Ridham-Eko, dan Yopi-Sapto.

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat telah terjadi pelibatan PNS terutama camat dan kepala desa secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Tebo untuk memenangkan pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Eddy.

“Proses Pemilukada Kabupaten Tebo, telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang cukup serius, sehingga diperlukan pemungutan suara ulang,” kata hakim Hamdan Zoelva Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi putusam MK tersebut, Anggota Divisi Hukum KPU Tebo Bahrullah mengatakan pihaknya menerima dan tunduk terhadap keputusan MK tersebut. Vonis MK tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman masing-masing sebagai Anggota. Pernyataan Bahrullah tersebut dibenarkan Indra Lesmana SH, Pengacara KPU Tebo. ruk

1 komentar:

Anonim mengatakan...

hmmm,,, semoga pemilu ulang tidak memicu konflik pak,, :)
semoga pilihan terbaik dari masyarakat yang dapat memajukan tebo kedepannya, :)