Halaman

Rabu, 09 Maret 2011

UPT Ditjen Postel Jambi Diskriminatif

Pemberian Ijin Siaran Radio

Jambi, BATAKPOS

UPT Ditjen Postel di Jambi yakni Sopingi selaku Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Jambi di bawah jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai diskriminatif terkait dengan rekomendasi ijin siaran radio. Pihak PT Radio El-Dity Jambi mengadukannya ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi.

“Kami merasa dipersulit dan diperlakukan diskriminatif karena tidak boleh on air, dengan sangat terpaksa melayangkan pengaduan ke berbagai pihak diantaranya ke Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi,” kata Daryono selaku pihak management Radio El-Dity Jambi, Selasa (8/3).

Disebutkan, Radio El-Dity Jambi telah melengkapi segala persyaratan yang diminta sesuai dengan Surat yang dikirim oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPI Pusat tertanggal 9 November 2009.

Selain persyaratan administrasi pihak radio pun telah melakukan standarisasi pemancar radio dari Ditjen Postel Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun disayangkan perangkat tersebut belum bisa dioperasikan karena belum mendapat izin penyelenggaraan siaran dari Kominfo.

Setelah tim bidang HAM yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan mempelajari pengaduan dan mengkaji data pendukung yang disampaikan oleh Radio El-Dity, maka Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi melayangkan surat yang ditandatangani oleh Kakanwilnya Rinto Hakim, SH, MH tertanggal 28 Februari 2011 yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta dan tembusannya kepada pihak-pihak yang terkait.

Isi surat tersebut diantaranya, mengingat PT Radio El-Dity Jambi telah mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI disertai dengan persyaratan dan prosedur yang lengkap sudah lebih dari satu tahun, kiranya Kominfo segera menerbitkan surat izin dimaksud sesuai dengan Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 11 ayat (2) yang berbunyi : “Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan : a. tata cara yang sederhana, b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.”

Surat Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Jambi tersebut juga menegaskan, agar tidak terjadi pelanggaran HAM sebagaimana termuat dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yakni pasal 1 ayat (3) tentang tindakan diskriminatif dan pasal 15 tentang hak mengembangkan diri.

Kiranya UPT Ditjen Postel Jambi memperkenankan PT Radio El-Dity Jambi untuk on air (mengudara) sambil menunggu terbitnya izin penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI, mengingat banyak radio siaran milik swasta dan Pemda di Provinsi Jambi diperkenankan mengudara meskipun belum memiliki izin siaran (ISR).

Selain itu Radio El-Dity Jambi juga mengadu ke DPRD Kota Jambi, dua kali telah diadakan hearing oleh Komisi A (BATAKPOS Jumat 4/3). Dalam hearing tersebut I Gusti Ngurah Wirajana Kasubdit Radio Direktorat Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan informatika Kementerian Kominfo RI, mengatakan bahwa perizinan Radio El-Dity Jambi tertunda akibat belum diumumkannya peluang penyelenggaraan penyiaran (P3) sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 28 tahun 2008 tanggal 4 September 2008. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar