Halaman

Selasa, 22 Maret 2011

Pemilukada Tebo Berujung di MK

Jambi, BATAKPOS

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tebo, pecan lalu, akhirnya berujung di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo menetapkan pasangan Yopi Muthalib dan Sri Sapto Edi sebagai bupati dan wakil bupati Tebo periode 2011 – 2016 dalam Sidang Pleno KPU Tebo.

Ketua KPU Tebo, Syahlan Arpan, SH, di Tebo kepada wartawan Rabu (16/3) mengatakan, pihaknya siap digugat ke MK terkait dengan hasil Pleno Pemilukada Tebo, Rabu (15/3). Dari hasil pleno, perolehan suara Suka–Hamdi memperoleh 74.436 suara, Ridham – Eko mendapat 12.982 suara, dan Yopi – Sapto meraup 77.157 suara. Selisih suara antara Yopi – Sapto dengan Suka–Hamdi sangat tipis, hanya 2.721 suara.

Saksi berita acara penghitungan suara dan penetapan pemenang tidak ditandatangani saksi Suka – Hamdi, Subhan Nazari. Sikap serupa juga datang dari saksi Ridham – Eko. Menurut Subhan Nazari, penolakan penandatanganan berita acara karena tim Suka – Hamdi menemukan banyak kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Bupati Tebo.

Pasangan Suka – Hamdi dipastikan akan membawa pelanggaran yang mereka temukan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemillukada Bupati Tebo. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar