Halaman

Minggu, 30 Januari 2011

Angkutan Batubara Dituding Jadi Biang Kerok Perusak Jalan di Jambi

Jambi, BATAKPOS

Kendaraan angkutan batu bara yang melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST-8 ton) dituding sebagai penyebab utama terjadinya kerusakan jalan dan jembatan di Provinsi Jambi. Sejumlah jembatan rusak akibat tidak mampu menahan beban kendaraan, seperti mobil tangki CPO, truk batubara dan truk barang lainnya.

Awal tahun 2011 tercatat 4 unit jembatan mengalami rusak berat akibat dilalui angkutan batu bara melebihi Muatan Sumbu Terberat. Masing-masing jembatan itu yakni Jembatan Sikamis (Pauh), jembatan Liang Besar dan Liang Kecil, jembatan Sunsang (Mandiangin) dan jembatan Jujuhan (Bungo).

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Ir Achmad Djunaidi CES, Senin (24/1) menjawab BATAKPOS terkait kerusakan jalan dan jembatan di Provinsi Jambi.

Menurutnya, sebuah jembatan di Durian Luncuk, Kabupaten Batanghari, juga rusak akibat ditabrak truk pengangkut batubara. Kejadiannya berlangsung 9 Januari lalu.

Sementara perbaikan ruas-jalan yang rusak di Jambi, seperti jalan lingkar selatan (jalingsel), juga mengalami kesulitan dalam perbaikan. Yang jadi biang kerok sulitnya perbaikan jalan itu adalah kelebihan muatan kendaraan.

“Bayangkan, jalan kelas IIIA khusus untuk kendaraan bermuatan 8 ton dilewati oleh mobil berbeban 40 hingga 60 ton. Parahnya lagi, mobil yang melintas bukan 10 sampai 20 mobil, tapi ratusan bahkan ribuan per hari. Yang paling banyak truk pengangkut batubara dan Cruide Palm Oil (CPO) alias minyak kelapa sawit,”katanya.

Jembatan Timbang

Langkah untuk mengatasi banyaknya kenderaan melebihi tonase di Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah mengawasi berat beban kendaraan. Dasar pengawasan itu yakni Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, perkebunan dan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM, Senin (24/1) menegaskan, pihaknya akan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2009.

Sejalan terbitnya perda itu, telah dioperasikan beberapa jembatan timbang baru, seperti di Muara Tembesi, Sarolangun dan Muaro Jambi.

Disebutkan, sepekan beroperasinya jembatan timbang Muara Tembesi, Batanghari, sedikitnya ratusan truk dikenakan bukti pelanggaran (tilang). Truk pengangkut barang, CPO, kelapa sawit dan batubara kedapatan membawa muatan tidak sesuai ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) jalan 8 ton.

Dalam pasal 5 perda tersebut dikatakan, setiap angkutan hasil tambang, perkebunan dan angkutan barang lainnya dilarang melewati jalan umum, kecuali sesuai jumlah berat yang diizinkan (JBI) dan/atau sesuai jaringan lintas angkutan barang.

Bagi yang tidak mengindahkan dikenakan sanksi sesuai pasal 13 ayat 1 – 4, yang isinya antara lain mengatur tentang ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar