Halaman

Minggu, 30 Januari 2011

407.203 Unit Kendaraan di Jambi Menunggak Pajak

Pemutihan Capai Rp 3,8 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 407.203 unit kenderaan di Jambi menunggak pajak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 April 2011 mendatang. Dispenda Provinsi Jambi sudah menerima dana hasil pemutihan PKB sebesar Rp 3,8 miliar.

Kepala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Jambi, Asnawi, Selasa (25/1) mengatakan pihaknya tidak memasang target dana yang bakal diperoleh dari program pemutihan tersebut.

“Sejauh ini respons dari masyarakat cukup baik dengan pemutihan yang bakal digelar hingga 6 April mendatang ini. Kita tidak menargetkan khusus berapa yang harus dicapai. Tapi sejauh ini sudah terealisasi sebesar Rp 3,8 miliar. Dan pastinya, angka ini akan terus bertambah hingga berakhirnya jadwal pemutihan nanti,”katanya.

Disebutkan, pendapatan pajak kendaraan bermotor ini akan dibagi dengan daerah. Tiga puluh persen akan diserahkan di pemkot/pemkab dan 70 persen untuk pemerintah provinsi.

Menurut Asnawi, hingga saat ini, sudah 9.856 unit kendaraan yang di proses melalui pemutihan ini. Angka ini tentunya masih jauh dari harapan. Pasalnya, Dispenda Provinsi Jambi mencatat sekitar 500 ribu kendaraan di Provinsi Jambi tidak membayar pajak kendaraannya sejak 2007 lalu.

Dikatakan, tunggakan pajak tersebut, tercatat untuk semua jenis kendaraan. Namun masih didominasi oleh kendaraan jenis roda dua atau sepeda motor. Seperti diketahui, jumlah kendaraan di Kota Jambi pada tahun 2009 mencapai 334.160 unit. Sementara, di tahun 2010 hingga bulan September mencapai 407.203 unit yang diperkirakan sekitar 70 persennya adalah roda dua.

Sementara itu Kepala Dispenda Provinsi Jambi, Syahrasaddin mengatakan pihaknya akan terus berupaya menekan angka tunggakan ini. Bagi yang menunggak, tidak terkecuali para pejabat akan dilakukan penagihan.

Berdasarkan UU No.28 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, seluruh mobil dinas akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Memang, jelasnya, sebelumnya mobil dinas tidak dikenakan pajak, tapi karena sudah ada aturannya maka harus di patuhi. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar