Jumat, 10 Desember 2010

Provinsi Jambi Usulkan Perubahan Peruntukan Hutan Seluas 120.838,48 Hektar

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan seluas kurang lebih 120.838,48 hektar yang tersebar di delapan kecamatan dalam wilayah Provisni Jambi. Usulan pelepasan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain kepada Menteri Kehutanan RI, telah sesuai dengan UU No.41 tahun 1999, yang diperkuat melalui PP No.10 tahun 2010.

Sehingga setiap usulan harus melalui proses verifikasi tim terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan, dilanjutkan dengan pembahasan oleh DPRD-RI, sebelum ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI.

Perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan telah memakan waktu sangat panjang. Diawali dari upaya revisi Tata Ruang tahun 1994, yang dilaksanakan tahun 2003 untuk mengakomodasikan tuntutan perubahan ekonomi dan reformasi, yang kemudian harus disesuaikan lagi dengan UU Np.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta PP No.26 tahun 2006 tentang Tata Ruang Nasional.

Hingga tahun 2010 ini, Rencana Perda Tata Ruang Provinsi Jambi sebagaimana telah diusulkan untuk disahkan bersama-sama DPRD belum dapat dibahas, meskipun Draft Raperda-nya telah disampaikan bulan September 2010 yang lalu.

Hal ini terkait dengan belum selesainya perkara substanstif pola ruang menyangkut luas dan letak kawasan hutan Provinsi Jambi.

Sehubungan dengan itu, seluruh usulan kabupaten terkait pelepasan kawasan hutan telah dikompilasi oleh BKPRD Provinsi Jambi berdasarkan data tahun 2005 hingga 31 Desember 2009, dan telah terdeliniasi usulan perubahan kawasan hutan seluas 120.838,48 hektar.

Dengan distribusi sebagaimana dituangkan dalam Peta Usulan Pelepasan Kawasan Hutan atas nama Provinsi Jambi yang telah ditandatangani gubernur. Selanjutnya disampikan kepada Kementerian Kehutanan yang kemudian oleh Tim Terpadu akan dilakukan verifikasi yang menyangkut pada aspek biofisik, soiial, ekonomi dan budaya, serta aspek yuridis.

Demikian dikatakan Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus di jambi, Kamis (9/12) terkait dengan kedatangan Tim terpadu Kementerian Kehutanan yang diketua DR. Senawi, MP .

Tim terpadu itu akan melakukan rivuew peruntukan dan fungsi hutan di Provinsi Jambi. Ada delapan kabupaten yakni Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Timur, Tebo, Sarolangun, Merangin, dan Kabupaten Bungo.

Dirjen Planologi Kehutanan Ir. Bambang Soepijanto, MM yang diwakili Ketua Tim Terpadu Kementerian Kehutanan RI, DR. Senawi, MP, mengatakan, sesuai pasal 19 ayat (1) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Kawasan hutan Provinsi Jambi berpedoman pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan N0.421/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999. Berdasarkan Keputuan tersebut, luas kawasan hutan Provinsi Jambi adalah 2.179.440 ha.

Disebutkan, dalam perkembangannya kawasan hutan tersebut telah mengalami perubahan-perubahan terkait dengan adanya penataan batas, pelepasan kawasan hutan maupun perubahan fungsi kawasan yang akandigunakan sebagai acuan (base) dalam penelitian terpadu adalah kawasan hutan penunjukan yang telah di –update berdasarkan perubahan-perubahan tersebut. Sedangkan luas kawasan update adalah 2.138.512 ha. ruk

Tidak ada komentar: