Jambi, BATAKPOS
Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan dua oknum anggota DPRD Kota Jambi yakni Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab yang diajukan DPRD Kota Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Keputusan penangguhan penahanan oknum dewan yang terlibat kasus korupsi itu ada di Kejagung
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, BD Nainggolan, Rabu (15/12) mengatakan, pihak Kejari maupun Kejati tidak memiliki kewenangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Pihaknya sudah meminta Kejari Jambi untuk segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi. Rencana Dakwaan (Rendak) kedua tersangka sudah siap.
“Kita segera mempercepat prosesnya, dan melimpahkan ke pengadilan. Setiap tersangka punya hak mengajukan penangguhan, bisa dari dari keluarga, juga dari pengacara. Namun dikabulkan atau tidak itu merupakan kewenangan Kejagung RI,”katanya.
Zulkifli Somad merupakan mantan Ketua DPRD Kota Jambi dua periode (2000-2004-2009 (PAN). Kini terpilih kembali jadi anggota DPRD Kota Jambi dari (PKB). Sementara Ridwan Wahab (P Demokrat). Keduanya ditahan pihak Kejaksaan Jambi sejak Jumat lalu di kelas II A Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar