Rabu, 01 Desember 2010

Gadis Belia Diperkosa Sejak Kelas Tiga SD

Jambi, BATAKPOS

Bejat dan tak berprikemanusiaan. Kata itu pantas dialamatkan kepada Jaidin (48) warga Kelurahan Jalan Sumatere, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Betapa tidak, Jaidin tega memperkosa Aty, bukan nama sebenarnya sejak duduk di bangku Kelas III SD hingga beranjak ke Kelas 3 SMP.

Perlakuan bejat Jaidin terbongkar setelah Aty nekat melarikan diri dari rumah Jaidin dan pergi ke rumah ibu tirinya, Yeni, serta menceritakan perbuatan Jaidin selama ini. Kemudian Yeni melaporkan Jaidin ke Mapolsekta Jelutung Jambi.

Keterangan yang diperoleh BATAKPOS di Mapolsekta Jelutung Jambi, Jumat (26/11) menyebutkan, sejak kecil Aty diasuh oleh Yeni karena ibu kandung Aty meninggal setelah melahirkan dirinya. Yeni merawat Aty hingga duduk di bangku SMP Kelas III.

Karena Yeni mengurus Aty, akhirnya ayah korban yang berinisial Md menikah dengan Yeni. Tak lama kemudian Md pergi meninggalkan isteri keduanya Yeni karena pekerjaan.

Md bekerja sebagai pengurus kebun karet milik Jaidin di daerah Petaling, Muarojambi. Karena alas an ketidak harmonisan, Md menceraikan Yeni. Kemudian Md menjemput putri semata wayangnya Aty dari rumah Yeni.

Kemudian Md menitipkan Aty tinggal di rumah majikannya Jaidin. Kemudian Jaidin memanfaatkan keadaan dan memperkosa Aty sejak duduk di kelas 3 SD hingga kelas 3 SMP.

Setiap kali menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam dengan mengatakan, “kau ni dak biso balas budi, dak tau diuntung nian, kau sudah tinggal di rumah aku,”ucap pelaku mengancam.

Mendengar perkataan itu, korban yang meronta, akhirnya hanya pasrah dengan perlakuan Jaidin. Setiap kali melakukan aksi bejatnya itu Jaidin menunggu saat suasana rumahnya sedang sepi. Jika anak dan isteri pelaku pergi keluar rumah, barulah pelaku menyetubuhi korban hingga puluhan kali.

Terbongkarnya kasus perkosaan gadis dibawah umur ini saat kejadian 20 November 2010 lalu. Lantaran korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku tersebut, akhirnya korban memutuskan untuk kabur dari rumah pelaku dan pergi ke rumah ibu tirinya itu.

Yeni yang sudah menganggap korban sebagai anak kandungnya itu sontak kaget dan tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Jelutung. Pelaku pun ditangkap dirumahnya, Rabu (24/11) siang saat baru pulang dari kebunnya.

Kapolsekta Jelutung, AKP Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, pelaku mengaku belasan kali melakukan perkosaan kepada korban sejak masih duduk dikelas 3 SD hingga kelas 3 SMP.

Menurut Bastari, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami depresi berat.

“Gadis malang ini mengalami depresi berat. Dia takut dengan orang yang baru dikenalnya dan selalu kaget dengan suara motor, seperti mendengar suara motor milik pelaku,” kata Bastari.

Hingga Jumat (26/11) pelaku masih di periksa penyidik. Sedangkan korban mengalami depresi berat dan didampingi oleh LSM Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan masih berada di rumah ibu tirinya.

Polisi juga masih merahasiakan tempat tinggal korban bersama ibu tirinya Yeni dengan alasan kemanusiaan dan menghindari wawancara dengan wartawan yang dapat mengakibatkan keterangan korban berubah. ruk

Tidak ada komentar: