Jambi, BATAKPOS
Mantan Bupati Muaro Jambi yang kini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, As`ad Syam, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi sejak Kamis (5/8) malam banyak dukunjungi. Bahkan suasana tamu yang ingin mengunjungi As’ad Syam berjubel di pintu masuk LP Jambi. Pihak LP Jambi juga membuat pengawalan ketat di pintu masuk LP Jambi.
Buronan satu tahun terakhir dalam kasus korupsi tersebut, ditangkap tim gabungan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah istri keduanya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8) malam.
Kepala Lapas IIA Jambi, Rusman Nariwono, kepada wartawan, Jumat (6/8) mengatakan, As'ad Syam, terpidana kasus korupsi proyek PLTD Unit 22 Sungai Bahar senilai Rp.4 miliar itu yang juga mantan Bupati Muaro Jambi, berada satu kamar dengan mantan Kepala Kantor Kehutanan Kabupaten Muaro Jambi, Ir. Benyamin Panannangan, tersangka kasus 648 kayu milik cukong Ahi, PT. Dikapura Kencana di Desa Arang-Arang, Kabupaten Muaro Jambi beberapa tahun lalu oleh Polda Jambi.
Bersama Benyamin, As’ad Karim dan Syamsudin, As'ad Syam menempati kamar Blok D-3 No A-5 dengan kapasitas lima orang. Namun khusus kamar ini hanya ditempati oleh mereka berempat. Penempatan As'ad Syam sekamar dengan Benyamin agar komunikasi berjalan dengan baik.
“Tidak ada keistimewaan yang diberikan Lapas Jambi kepada As’ad Syam. Dirinya sama dengan narapidana lainnya. Siapapun dia sama saja tidak ada keistimewaan, dia kan sekarang statusnya narapidana bukan sebagai Anggota DPR-RI,” kata Rusman.
Penjagaan Ketat
Paska masuknya As’ad Syam, penjagaan LP Jambi diperketat mengingat banyaknya pengunjung yang ingin bertemu As’sad Syam. Maklum, istri As’ad Syam menjababat Anggota DPRD Provinsi Jambi dan anaknya menjabat Ketua DPRD Muarojambi. Mereka dari Partai Demokrat. Sementara As’ad Syam menjabat Ketua DPP Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Pengawalan mantan Bupati Muaro Jambi yang divonis 4 tahun itu, sangat ketat oleh pengawalan dari anggota Polres Muaro Jambi yang dipimpin langsung Kaur Bimbingan Operasional (KBO) Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Irwandy.
Isterinya, Fatmawati, beserta anak-anaknya dan kerabat dekatnya silih berganti mengunjungi As’ad Syam di LP Jambi. “Saya datang menjenguk bapak yang sudah lama tidak bertemu, kondisi bapak sehat,” ujar Fatmawati, istri pertama As’ad Syam.
As’ad syam dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 2009 jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
As`ad Syam dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 , Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Abaikan Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuswa Kusuma Affandi mengatakan, As'ad Syam, tidak menunjukan itikad baik, dirinya tidak mau menyerahkan diri dan terkesan selalu menghindar. Bahkan tiga kali dipanggil, As’ad Syam tidak pernah datang memenuhi panggilan.
As’ad Syam terkesan abaikan hukum. Mengingat As’ad Syam adalam mantan kepala daerah dan petinggi partai politik, seharusnya menunjukkan contoh kepada masyarakat akan taat hukum. ruk
salam kenal bang, saya blogger jambi juga ....
BalasHapus