Kamis, 29 Juli 2010

Warsi Galang Dukungan LSM Halau Pembukaan HTI di Jambi

Jambi, BATAKPOS

Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi (Warsi) menggalang dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jambi guna menolak pembukaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Setidaknya 25 LSM di Jambi telah menandatangani serta memberi dukungan terhadap penolakan pembukaan HTI oleh perusahaan Group Sinar Mas. Penolakan itu karena kawasan seluas 460,6 ribu hektare tersebut berada dalam kawasan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dan sebagian merupakan hutan adat milik warga desa setempat.

Lokasi HTI itu juga sekaligus sebagai habitat berbagai jenis binatang langka dan dilindungi, seperti Harimau Sumatera, Gajah, Tapir serta ratusan jenis flora dan fauna lainnya.

Diantara LSM dari 25 LSM yang memberikan dukungan itu yakni KKI Warung Informasi (Warsi), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Green Feace Sea, Floura Fauna Internasional, Harimau Kita, FZS, ZSL dan PKHS.

Ke 25 LSM itu bersatu dan bekerja sama untuk melakukan advokasi mengharapkan pemerintah daerah Provinsi Jambi, pemerintah pusat dan dunia internasional mendukung mereka menentang pembukaan kawasan HTI di daerah tersebut.

Demikian dijelaskan Manajer Komunikasi Warsi, Rudi Syaf, dalam jumpa pers di Kantor Warsi, Senin (26/7). Menurutnya, pihaknya akan melakukan advokasi dan menentang secara tegas pembangunan HTI di kawasan itu.

“Kita meminta pemerintah mencabut izin yang telah diberikan. Karena tidak hanya merugikan warga masyarakat Desa Pemayungan dan sekitarnya, tapi juga dunia internasional,”kata Rudi Syaf.

Dikatakan, selama PT Lestari Asri Jaya (LAJ), bernaung Barito Pasifik Group diduga melakukan kerjasama operasional dengan Sinar Mas Group, tidak hanya membabi buta membuka lahan kawasan penyangga TNBT, tapi juga dalam aksinya bertindak anarkis terhadap warga masyarakat desa sekitar.

“Fakta yang terjadi, beberapa bulan terakhir perusahaan dengan semena-mena menggusur lahan perkebunan karet dan menggusur rumah serta ponduk warga desa. Ironisnya, bentuk provokasi terhadap aparat kemanan dengan cara menangkap warga desa atas dalil telah melakukan pembalakan liar serta delapan orang dinyatakan buron. Akibatnya, warga setempat menjadi cemas dan merasa terintimidasi,”kata Rudi.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Arif Munandar, mengatakan, perusahaan memang sengaja menciptakan jebakan, agar masyarakat berbuat anarkis atau dengan istilah strategi licik, dengan harapan atas perbuatan anarkis masyarakat itu sebagai alasan supaya aparat penegak hukum bisa bertindak.

“Maka 25 koalisi LSM, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” katanya.

Sementara Kepala Desa Pemayungan, Ishak, menyatakan pihak LAJ telah memalsukan tandatangannya untuk memperoleh Analisa Masalah Dampak Lingkungan. “Saya tidak pernah merasa menandatangani surat tersebut, sehingga membuat saya dibenci warga saya,” katanya.

Lembaha Bantuan Hukum di Jambi, Musri Nauli berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap warga, terutama Ahmad Baihaki bin Sidik, 49 tahun, yang ditangkap aparat kepolisian Resort Muarotebo, pada 19 Juli. Ahmad ditangkap karena dituding melakukan pembalakan liar di kawasan hutan yang akan dibula PT LAJ.

Koordinator perlindungan Harimau Sumatera dari Flora Fauna Internasional, Zoe Cullen, menyebutkan apa yang dilakukan perusahaan dan pemerintah daerah tidak sejalan dengan kebijakan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, secara tegas untuk melestarikan Harimau Sumatera yang masih tersisa.

“Beberapa waktu lalu di Bali dalam pertemuan dengan delegasi Internasional, menyatakan akan bekerja keras melestarikan Harimau Sumatera dari kepunahan. Kawasan yang dipilih sebagai habitat paling cocok khusus di wilayah Provinsi Jambi, yakni kawasan Taman Nasional Kreinci Sebelat dan hutan penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh,”katanya.

Sinar Mas Group dalam beberapa tahun terakhir telah membuka lahan untuk kawasan HTI di Provinsi Jambi seluas sekitar 883.920 hektare, dengan rincian 295.316 hektare atas nama PT Wirakarya Sakti, 51 ribu hektare atas nama PT Rimba Hutan Mas dan 537.604 hektare kerjasama Sinar Mas Group dengan perusahaan lain.

Humas PT Wirakarya Sakti merupakan Sinarmas Group, Kurniawan alias Akien mengatakan, NGO internasional tidak usah mau mengurus urusan pidana di Republik Indonesia.

“Biarlah Indonesia sendiri yang menangani itu dan bukan urusan mereka. Silahkan saja para NGO itu menduga-duga jika PT LAJ melakukan kerja sama dengan Sinar Mas Group. Saya capek menanggapi yang sifatnya menduga-duga,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: