Rabu, 07 Juli 2010

Kejati Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Sapi

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 2.101 ekor sapi Bali di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi yang merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Bahkan tiga rekanan proyek itu kerap mangkir dari panggilan penyidik Kejati Jambi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari, Kamis (1/7) mengatakan, ketiga rekanan yang kerap mangkir itu yakni PT. Bramban Bulian (Tebo), CV. Kiat Usaha (Tanjung Jabung Timur) dan CV. Wadah Usaha (Bungo).

Ketidak hadiran rekanan itu membuat lambatnya dalam penetapan tersanka kasus dugaan korupsi tersebut. Kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan kemana arah tersangka kasus itu.

Disebutkan, sejauh ini penyidik Kejati Jambi telah memanggil 6 rekanan dari total 9 rekanan yakni PT. Ibnu Putra (Sarolangun), PT. Ario Karya (Merangin), PT. Arima Telanai Indah (Kerinci), PT. Selat Indah (Tanjung Jabung Barat), PT. Wang Wiratama (Muaro Jambi), dan CV. Putra Farian (Batanghari).

Dari pemeriksaan 6 rekanan itu, terungkap hanya 5 rekanan yang melaksanakan proyek itu hingga selesai. Empat rekanan lainnya hanya menyelesaikan proyeknya 60 persen dan ada yang tidak menyelesaikan sama sekali.

“Rekanan yang tidak menyelesaikan proyeknya sudah mengembalikan uang muka dan dikenakan denda serta di garis hitam. Penyidik juga telah memeriksa tim selektor dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berjumlah 9 orang, Ketua Panitia Lelang, Ridulian dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jambi, Hanif Lubis. Keduanya bisa terancam jadi tersangka,”kata Andi Ashari. ruk

Tidak ada komentar: