Jumat, 04 Juni 2010

Kejati Jambi “Takut” Eksekusi As’ad Syam

Kasus Korupsi Rp 4,5 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terkesan “takut” melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi As'ad Syam, mantan Bupati Muarojambi yang kini duduk sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat. Terpidana kasus korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi senilai Rp 4,5 miliar ini belum kunjung dieksekusi sejak turunnya keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 4 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Yuswa Kusumah Affandi Basri kepada wartawan, Rabu (2/6) mengatakan, pihaknya masih mengupayakan untuk melakukan eksekusi terhadap As’ad. Dikatakan, selama ini pihaknya agak terkendala karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah, tidak diketahui dengan pasti alamatnya.

“Kejati Jambi telah berkordinasi dengan Kejagung dan juga Kejati DKI Jakarta, guna memonitor dimana keberadaan yang bersangkutan. Dengan KPK kita juga sudah melakukan kordinasi,”katanya.

Status DPO

Yuswa Kusumah Affandi Basri juga mengatakan pihaknya segera mengeluarkan satus Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang terpidana, apabila yang bersangkutan sulit untuk dieksekusi.

“Kita lihat perkembangannya dulu. Apabila upaya yang dilakukan sudah maksimal, bisa saja nantinya ditetapkan DPO. Untuk menetapkan status DPO, pihak kejaksaan masih perlu menunggu laporan hasil kerja tim yang sudah dibentuk dalam menjalankan eskekusi tersebut. Bila tim masih terkendala menjalankan tugasnya maka akan dikeluarkan status DPO itu,”katanya.

Disebutkan, selain menetapkan status DPO terhadap As'ad yang kini menjabat Ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Jambi, hingga kini As’ad tak pernah ditemukan di kantornya gedung DPR-RI.

“Pihak kejaksaan tinggi Jambi juga sudah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dalam melacak keberadaan As’ad Syam,”katanya.

Sementara itu, Muchtar Muis, Wakil Bupati Muaro Jambi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama saat dirinya menjabat Sekda Muarojambi, hingga kini belum dilakukan pemeriksaan.

Kajati Jambi beralasan kalau melakukan pemeriksaan terhadap MM, pihaknya masih menunggu izin dari presiden. “Higa kini belum ada izin presiden, untuk melakukan pemeriksaan. Kita masih menunggu turunnya izin,” ujar Yuswa Kusumah Affandi Basri .ruk

Tidak ada komentar: