Halaman

Sabtu, 29 Mei 2010

KPU Tiadakan TPS Khusus di Rumah Sakit

Jelang Pemilukada Provinsi Jambi


Jambi, BATAKPOS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi meniadakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus Pemilihan Umum Kelapa Daerah (Pemilukada) Provinsi Jambi di Rumah Sakit Umum Raden Mattaher Jambi. Dasar pemindahan itu karena di TPS khusus itu harus memiliki mata pilih tetap.

Dari hasil evaluasi KPU Provinsi Jambi, TPS khusus di RSUD Raden Mattaher Jambi dinilai mubajir. Evaluasi tersebut mengacu kepada persyaratan bahwa setiap mendirikan TPS harus memiliki mata pilih tetap di daerah tersebut.

TPS di RSUD RM Jambi itu tak memiliki mata pilih, makanya dievaluasi. Ada beberapa alasan mengapa dahulu ditetapkan TPS khusus di rumah sakit. Dahulu kita memperkirakan bisa menjadikan pemilih berpindah tersebut sebagai mata pilih dari TPS khusus tersebut.

Namun belakangan hal tersebut tidak bisa dijadikan mata pilih, karena statusnya mereka sebagai pemilih berpindah. Mereka tetap pemilih berpindah. Dan harus memiliki surat pindah pilih dari petugas.

Demikian diterangkan Anggota KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi di Jambi, Jumat (28/5). Menurutnya, penghuni rumah sakit juga bukanlah menetap untuk waktu yang bisa dipastikan.

Dikatakan, TPS khusus itu dihapuskan. Tetapi hanya tidak disalurkan pendistribusian surat suara ke TPS dimaksud. Karena di TPS khusus tersebut tidak memiliki mata pilih. Khawatirnya bila tetap didistribusikan oleh KPU, akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Hal senada juga dikatakan Anggota KPU Kota Jambi, Ferry. Menurutnya, bahwa di Kota Jambi ada beberapa TPS yang keberadaannya akan dievaluasi. Terutama terkait keberadaan mata pilih di TPS tersebut. Bahkan bila berkemungkinan untuk dipindahkan ke TPS terdekat, maka akan dipindahkan. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar