Halaman

Sabtu, 29 Mei 2010

Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Kebersihan Kota Jambi

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mulai mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan dana kebersihan oleh pihak ketiga yakni CV Usaha Sehat Bersama (USB). Pihak DPRD Kota Jambi terindikasi memeras CV USB terkait penambahan anggaran belanja kebersihan tahun 2007-2009.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, SH, kepada wartawan, Jumat (14/5) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad.

Disebutkan, terhadap Zul Somad terkait laporan adanya dugaan pemerasan terhadap CV Usaha Sehat Bersama (USB), imbas dari perseteruan terkait pengajuan penambahan anggaran belanja kebersihan tahun 2007-2009 yang sebelumnya diajukan oleh pihak USB.

Sebelum pemeriksaan kemarin, Zul Somad kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemeriksaan kemarin merupakan pemeriksaan lanjutan, setelah sebelumnya ia juga sempat diperiksa oleh Penyidik Kejati Jambi.

Zul Somad mengatakan, penanganan kasus ini, ia juga meminta agar penyidik Kejati Jambi juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Jambi, Arifien Manap.

Tidak hanya itu, sejumlah pejabat lainnya yang juga terkait dengan masalah USB, juga dimintanya untuk diperiksa oleh penyidik Kejati Jambi, seperti Kabag Keuangan dan Kepala Dinas Kebersihan yang menjabat saat itu juga harus diperiksa.

Dalam pemeriksaan kemarin, kepada wartawan Zul Somad juga memberikan selembar surat dengan kop Walikota Jambi, perihal teguran tertulis dan perintah tertulis, tertanggal 11 Agustus 2009, yang ditandatangani oleh Walikota Jambi dr H Rd. Bambang Priyanto.

Dalam surat nomor 700/375/TLHP/INSP/2009 tersebut disebutkan, berdasarkan laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Jambi tahun anggaran 2008 oleh perwakilan BPK-RI, ditemukan kekurangan penerimaan daerah dari retribusi sewa dump truck pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp 301.745 juta, yaitu denda 2 persen untuk retribusi retribusi bulan Januari s/d Desember 2007 sebesar Rp 30.225 juta, dengan 2 persen bulan Januari s/d Desember 2008 sebesar Rp 37.520 juta, dan tunggakan bulan April sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 234 juta.

Pimpinan CV Usaha Sehat Bersama (USB) Syafruddin, melalui penasehat hukumnya Nelson Freddy, SH, resmi menyerahkan alat bukti berupa dua buah kaset yang berisikan percakapan kliennya dengan sejumlah anggota Dewan Kota Jambi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dua buah kaset yang berisikan rekaman percakapan antara Syafruddin dengan sejumlah anggota dewan, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan, untuk menaikkan anggaran USB tahun 2009, langsung diserahkan oleh Nelson kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, SH, dan juga penyidik yang menangani kasus tersebut. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar