Jambi, BATAKPOS
Empat fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yakni Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi Hijau dan Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu terungkap pada sidang paripurna DPRD, Senin (24/5) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Abdul Halim,SE.
Agenda sidang pandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda yang disampaikan Gubenur Selasa(18/5) lalu. Sidang dihadiri 26 anggota dari 45 orang anggota DPRP Provinsi Jambi. Sidang paripurna dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Drs. A.M.Firdaus, M.Si.
Lima Ranperda yang diajukan Gubernur tersebut pertama, Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, kedua, Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah, ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Kemudian empat Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi. Lima, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2009, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lainnya.
Kelima Ranperda yang diajukan Gubernur tersebut sejalan dengan Program Legislasi Daerah Provinsi Jambi tahun 2010. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar