Halaman

Minggu, 25 April 2010

Polda Jambi Grebek Penimbunan 35 Ton BBM Solar Ilegal

Jambi, BATAKPOS

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jambi berhasil menggrebek lokasi penimbunan sekitar 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di empat titik dalam permukiman warga RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.

Penggrebekan lokasi penimbunan BM solar yang jaraknya kurang lebih 1 kilo meter dari Depot Pertamina Jambi itu dipimpin langsung Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto dan Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin.

Lokasi : Lokasi penimbunan BBM solar ilegal di RT 08, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur yang digrebek Polda Jambi, Kamis (15/4) sore. Foto batakpos/rosenman.

Barang bukti BBM Solar ilegal yang diamankan itu ditimbun dalam 7 tagmon ukuran besar (1000 liter), 1 tangki isi 5000 liter, 10 drum, dua gentong kotak berisisi 2000 liter, lima mesin penyedot dan puluhan meter selang penyedot minyak.

Menurut Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto didampingi Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin, tersangka berinisial BJ melarikan diri dan kini dicari polisi. Namun tiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolda Jambi.

Kemudian selurung barang bukti dibawa ke Mapolda jambi guna pengusutan lebih lanjut. Penggrebekan BBM ilegal itu berkat informasi dari masyarakat sekitar.

Pengamatan BATAKPOS dilokasi penggrebekan menunjukkan, penimbunan BBM solar itu di tengah pemukiman warga yakni rumah toko (ruko) bertingkat tiga yang mirip sarang walet.

Ruko penimbunan itu disamping rumah no 31 RT 08 dan didepan rumah no 29 RT 08. Empat titik penimbunan BBM solar itu sekitar 30 meter dari lokasi penimbunan utama.

Komandan Batalyon 042 Garuda Putih, Letkol Inf Senmart Tonda juga turut datang ke lokasi penggrebekan BBM solar ilegal tersebut. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar