Halaman

Kamis, 15 April 2010

Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar di BRI Cabang Jambi Dipetieskan

Jambi, BATAKPOS

Kasus kredit macet PT Raden Prima Lestari (RPL) Jambi atau UD Raden Motor sebesar Rp 52 miliar di BRI Cabang Jambi terkesan dipetieskan. Sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengucuran kredit di BRI Cabang Jambi kini sudah dimutasi termasuk Pimpinan Cabang BRI Jambi, Iing Hasanuddin.

Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, Rabu (14/4) siang. Unjukrasa tersebut sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha yang bergerak dibidang jual beli mobil bekas.
Unjukrasa : Forum Bersama 9 LSM (Forbes) Jambi melakukan unjukrasa di depan BRI Cabang Jambi, Rabu (14/4) siang menuntut transparansi pengusutan kasus kredit macet sebesar Rp 52 Miliar oleh PT RPL (Reden Motor) usaha jual beli mobil bekas. Demo tersebut sempat membuat aktifitas di BRI Cabang Jambi berhenti tidak melayani nasabah. foto batakpos/rosenman manihuruk.

Koordinator Forbes Jambi, Rudi Ardiyansyah mengatakan, kasus kredit macet tersebut terkesan dipetieskan oleh Kejati Jambi. Penyelidikan kasus ini sudah sejak akhir 2008 lalu. Namun hingga kini belum ada pihak BRI Cabang Jambi menjadi tersangka.

”Kita menduga kuat terjadi penyimpangan prosedur (kongkalikong) pada proses pencairan kredit antara pihak BRI Cabang Jambi dengan Redn Motor. Apalagi dana tersebut kemudian dialihkan untuk bisnis lain dari otomotif ke bisnis properti,”katanya.

Menurut Forbes Jambi, agunan Reden Motor diketahui jauh lebih kecil dibandingkan dengan kredit yang diajukan. Diduga kuat terjadi persekongkolan dalam pengucuran kredit Rp 52 miliar tahun 2002 lalu.

”Bagaimana mungkin bisa mendapatkan kredit lebih besar dari agunan bila tidak ada permainan. Kita juga mendapat informasi pihak Reden Motor memberikan hadiah sejumlah mobil kepada pihak pejabat kredit di BRI Cabang Jambi guna memuluskan kredit tersebut,”kata Suparman, koordinator lapangan Forbes Jambi.

Kepala bagian pemberian kredit BRI Cabang Jambi, Robyansyah saat menerima LSM Forbes Jambi mengatakan, kasus kredit macet tersebut telah diusut oleh pihak Kejati Jambi dan kini proses hukumnya masih berjalan.

Menurutnya, pejabat pemberian kredit BRI Cabang Jambi saat itu Es, yang saat ini sudah bertugas di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan sudah diperiksa penyidik Kejati Jambi.

Asisten Tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, Rabu (14/4) mengatakan, pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kredit macet senilai Rp52 miliar di BRI Cabang Jambi yang diberikan kepada PT Raden Motor, ke tahap penyidikan.

Dikatakan, berkas kasus ini sudah diserahkan pihak intelijen kepada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pertengahan Maret 2010. Tim penyidik intelijen menemukan pelanggaran tindak pidana, yakni adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pemberikan kredit sehingga ditemukan kerugian negara senilai Rp52 miliar.

Kemudian dalam prosedur dan tahapannya pengajuan permohonan kredit itu peruntukannya juga disalahgunakan oleh penerima kredit Raden Motor, sehingga dalam kasus ini ada dugaan kuat telah terjadi konspirasi atau kerja sama antara BRI Cabang Jambi dengan Raden Motor.

Menurut Andi Herman, Pimpinan Raden Motor, Zein Muhamad juga telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap Zen dilakukan karena yang bersangkutan sejak 2003 hingga 2007 telah mengajukan permohonan pinjaman dengan menggunakan agunan (jaminan) surat berharga untuk mendapatkan kucuran kredit dari BRI untuk mengembangkan usahanya.

Pengajuan pinjaman yang diajukan UD Raden Motor tersebut ditujukan untuk pengembangan usaha di bidang otomotif seperti showroom jual beli mobil bekas dan perbengkelan mobil atau otomotif.

UD Raden Motor mengajukan permohonan pinjaman ke BRI Jambi dengan mengagunkan 36 item surat berharga yang nilai likuiditasnya mencapai Rp100 miliar sebagai jaminan melakukan pinjaman sebesar Rp52 miliar dalam beberapa tahun.

Disebutkan, pihak intelejen Kejati Jambi menetapkan pelanggaran terhadap kasus ini sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Penyidik intelijen Kejati Jambi terakhir memeriksa saksi ahli dari akuntan publik untuk mengetahui prosedur dan kesalahan dalam masalah pemberian kredit dari BRI ke Raden Motor.

”Penggunaan kredit tersebut oleh PT RPL tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya. Disini ada penyimpangan, sudah jatuh tempo sejak 14 April 2008. Ada sekitar Rp 52 miliar dari jumlah kredit tersebut yang tidak bisa dikembalikan oleh pihak PT RPL. Atas dasar itu, pihak kejati menduga ada pidana korupsi dalam kasus tersebut, karena kredit yang dicairkan tersebut peruntukannya tidak sesuai,”kata Andi Herman. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar