Jambi, Batak Pos
Praktek penyimpangan pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi hingga kini masih marak. Praktek illegal tersebut diduga kuat melibatkan oknum aparat dan petani berdasi. Sementara kejelasan proses hukum hilangnya 186 ton pupuk subsidi di Gudang PT Pusri Jambi yang ditangani Polda Jambi hingga kini tak berujung.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan LSM Jambi, banyak dijumpai modus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Seperti penggantian karung subsidi ke non subsidi, penyaluran ke luar petani sasaran, penyimpangan RDKK dan penjualan diatas HET yang sudah tidak wajar.
Hal tersebut terungkap saat koalisi LSM LKPKJ, LSM HAM, LSM BARI berunjukrasa di Kejati Jambi, Selasa (2/2). Menurut koordinator LSM, Akmal Kathab, aparat Polda Jambi harus menangkap para pelaku praktik illegal pupuk bersubsidi di Jambi.
“Kita minta aparat Polda Jambi menangkap para oknum aparat yang membekingi praktek penyaluran pupuk bersubsidi ini. Kita juga minta Pemerintah Provinsi Jambi untuk memanggil pihak terkait guna mempertanyakan penyaluran pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi,”katanya.
Koalisi LSM Jambi menilai Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) Provinsi Jambi tidak bekerja. LSM meminta dibubarkannya KP3 Provinsi Jambi. Kemudian meminta aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut.
“Kami duga terdapat RDKK fiktif pada kelompok tani yang didistribusi oleh CV Surya Tani dan PT Pusri Jambi. Kita juga minta Gubernur Jambi untuk serius menindak penyimpangan pupuk bersubsidi di ambi,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar