Halaman

Senin, 25 Januari 2010

Pembangunan Jembatan Muarosabak Mengancam Penguna Alur Pelayaran Jambi

Jambi, Batak Pos

Pembangunan jembatan Muarosabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi akan mengancam matinya perekonomian Jambi jika batas ketinggian ruang bebas (clearance) jembatan itu dari muka air tertinggi hanya 12, 5 meter. Seharusnya ketinggian ruang bebas jembatan dari muka air tertinggi setinggi 18 meter dengan lebar alur lengkung 60 meter.

Pengguna alur pelayaran (DPC INSA dan 16 asosiasi lainnya) meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan pembangunan jembatan tersebut dengan batas ketinggian ruang bebas 18 meter dengan lebar alur lengkung 60 meter mengacu pada data ketinggian kapal menuju Pelabuhan Talang Duku Jambi.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Penasehat Indonesia National Shipowners Association (INSA) atau Persatuan Pelayaran Nasional Indonesia Provinsi Jambi, Soewarno Surinta, Ketua Dewan Penasehat Indonesia National Shipowners Association (INSA) atau Persatuan Pelayaran Nasional Indonesia Provinsi Jambi, Soewarno Surinta, Selasa (12/1) menanggapi rencana Pemkab Tanjabtim yang tetap melakukan pembangunan jembatan itu setinggi 12,5 meter. Menurut pemilik perusahaan perkapalan ini, jika jembatan itu tingginya 12,5 meter akan menghentikan transportasi alur pelayaran ke Pelabuhan Talang Duku Jambi.

“Batas ketinggian ruang bebas 18 meter dengan lebar alur lengkung 60 meter sudah harga mati dari 16 asosiasi pengusaha pengguna pelayaran di Jambi. Jika hal itu tidak dilakukan Pemkab Tanjabtim bakal membunuh perekonomian Jambi. Karena ribuan orang pekerja pelayaran dan pengguna pelayaran di Jambi akan menganggur,”’katanya.

Disebutkan, Batas ketinggian ruang bebas 18 meter dengan lebar alur lengkung 60 meter sudah rekomendasi dari Departemen Perhubungan RI dengan nomor surat PU.60/3/4/DTL-09 tertanggal 28 September 2009 tentang rekomendasi tinggi jembatan Muarosabak.

Kemudian rekomendasi dari Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Jambi dengan nomor surat PC.010/1/2/AD.JBI-2009 tertanggal 8 Desember 2009. Selanjutnya surat Bupati Tanjung Jabung Timur ke Menteri Perhubungan RI tentang rekomendasi ketinggian jembatan Muarosabak.

Menurut Soewarno Soerinta, pihaknya akan melayangkan surat ke Presiden, Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan RI, Dirjen Perhubungan Laut RI, DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Pelindo II Jambi, agar pembangunan Jembatan Muarosabak batas ketinggian ruang bebas 18 meter dan lebar alur lengkung 60 meter.

“Jika Pemkab Tanjabtim ngotot membangun jembatan itu tetap setinggi 12,5 meter, pihak kami akan menemui Pemerintah Pusat untuk membatalkan anggaran Rp 65 miliar dari APBN guna pembangunan jembatan tersebut. Asosiasi INSA sudah merupakan harga mati batas ketinggian ruang bebas 18 meter dan lebar alur lengkung 60 meter Jembatan Muarosabak,”katanya.

Soewarno Sorinta juga mengutip pernyataan Bupati Tanjabtim, Abdullah Hich, jika pembangunan Jembatan Muarosabak batas ketinggian ruang bebas 18 meter dan lebar alur lengkung 60 meter, pihak Asosiasi INSA harus ikut membantu pendanaan.

“Kalau tidak, para pengusaha pengguna alur pelayaran (DPC INSA dan 16 asosiasi lainnya) memindahkan usahanya di Pelabuhan Muarosabak. Pernyataan Bupati itu koyol dan tidak beralasan. Kita tetap berjuang agar pembangunan jembatan itu tetap setinggi 18 meter dengan lebar lengkung 60 meter,”kata Soewarno. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar