Minggu, 31 Januari 2010

Kejati Jambi Diminta Usut Kasus Suap di DPRD Kota Jambi

Jambi, Batak Pos

Pasca beredarnya video berdurasi 10 menit tentang 10 Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2004-2009 bagi-bagi uang suap dari mantan Walikota Jambi, AM, Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Jambi meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut kasus suap tersebut.

Rekaman video temuan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Jambi itu sempat diperlihatkan beramai-ramai kepada wartawan dan Anggota DPRD Kota Jambi. Tiga dari 10 mantan anggota DPRD Kota Jambi tersebut, kini masih terpilih kembali jadi Anggota DPRD Kota Jambi.

Koordinator ARAK Jambi, Ade Black, Kamis (28/1) mengatakan, rekaman diperoleh dari hasil investigasi mereka terhadap dugaan kasus suap yang dilakukan mantan Walikota Jambi berinisial AM.

"Uang itu dibagi-bagikan oleh ajudan AM berinisial HR kepada sejumlah anggota dewan melalui perantara mantan Wakil Ketua DPRD Kota berinisial SK. Uang itu untuk memuluskan Ranperda Miras dan Tata Ruang Kota,”katanya.

ARAK Jambi dan beberapa LSM lainnya minta DPRD Kota Jambi membentuk panitia khusus (pansus), dan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Jambi menindak-lanjuti kasus itu.

“Kami juga melaporkan kasus ini ke Polda dan Kejati Jambi. Kami desak Polda Jambi atau Kejati Jambi guna mengusut kasus suap tersebut,”katanya.

Menurut Ade Black, modus suap rentan terjadi dalam memuluskan Ranperda di DPRD Kota Jambi. Pihaknya juga meminta agar DPRD Kota Jambi Periode 2009-2014 tidak meniru gaya korupsi “suap” tersebut.

Wakil DPRD Kota Jambi, Ir MA Fauzi, menegaskan, pimpinan dewan segera mengkaji dan mengklarifikasi persoalan itu. Mereka secepatnya menggelar rapat pimpinan guna mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Kota Jambi, H Cekman SE, menyatakan akan melakukan klarifikasi dengan para mantan anggota dewan yang terlibat dalam rekaman itu. BK juga akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan, karena ada anggota dewan periode ini yang ikut dalam aksi bagi-bagi uang itu. ruk

Tidak ada komentar: