Selasa, 24 November 2009

Unjuk Rasa Warnai Sidang Anak di PN Jambi

Jambi, Batak Pos

Sidang kasus penganiayaan dan kelalaian terhadap terdakwa VR (12) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (17/11) diwarnai unjuk rasa. Kasus penganiayaan antara dua mantan murid Sekolah Dasar AT-Taufik Kota Jambi, terjadi 10 Nopember 2008 lalu.

Terdakwa VR (12), warga Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur sempat minta maaf kepada korban saat siding hendak berlangsung. Namun pihak keluarga korban melakukan unjukrasa meminta proses persidangan terus dilanjutkan.

Sidang yang dipimpin hakim Syaiful Arif SH dilakukan tertutup. Agenda siding mendengarkan saksi dari orang tua korban HR, yaitu Ratu Mas Siti. Saksi menjelaskan tentang adanya rekayasa dari pihak sekolah SD At- Taufik dan tidak mau mendamaikan.

Saat Ratu Mas Siti keluar dari siding, diikuti oleh terdakwa VR bersama JPU. Terdakwa VR sempat minta maaf kepada ratu di depan halaman Pengadilan Negeri. Terdakwa VR didampingi sang ibu dan JPU, meminta dan bersujud meminta maaf kepada korban HR dan ibu korban, Ratu Mas Siti membuat suasana haru.

“Saya sudah memaafkan VR, saya ikhlas". Pihak kami telah memaafkan terdakwa sejak lama. Namun masih menyesalkan pihak sekolah yang terus ngotot membawa kasus ini ke persidangan,”katanya.

Jaksa Penuntut Umum, Sandra SH, mengatakan dari pihak terdakwa dan korban sudah iklas dan berdamai, namun proses hukum masih tetap berjalan. ruk

Tidak ada komentar: