Selasa, 24 November 2009

Wakil Bupati Muarojambi Tersangka Korupsi


Jambi, Batak Pos

Mantan Sekda Kabupaten Muarojambi yang kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis, memang tergolong pejabat kebal hukum. Betapa tidak, sejak ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, tahun 2004 senilai Rp 4 miliar, hingga kini Muchtar Muis tak pernah diperiksa.

Alasan pihak Kejati Jambi tidak memeriksa Muchtar Muis karena surat izin pemeriksaan tak kunjung turun dari Presiden SBY. Namun tersangka lain yakni mantan Bupati Muarojambi yang kini menjabat anggota DPR RI dari Partai Demokrat, As’ad Syam divonis MA 4 tahun dan rekanan proyek, Sudiro Lesmana mendapat vonis MA 6 tahun.

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, As’ad Syam, yang divonis Mahkama Agung (MA) 4 tahun penjara hingga Rabu (18/11) belum dieksekusi Kejati Jambi.

Padahal surat vonis MA dengan nomor PAN PidSus/1142 K/Pid Sus/2008, dengan berkas perkara No 207/Pid.B/2007/PN Sengeti tanggal 3 April 2008, menyebutkan, bahwa As’ad Syam harus menjalani 4 tahun kurungan penjara plus denda Rp 200 juta.

Menanggapi tarik ulur proses hukum di Kejati Jambi, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Nasroel Yasir mengatakan, ada dugaan kalau terjadi makelar kasus di Kejati Jambi.

Pihaknya meminta agar Kajati Jambi, Daniel Tombe bersikap tegas dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Jambi tanpa ada tekanan politik pihak manapun.

Hal senada juga disampaikan, Ketua LSM NP-SAND, Donny Pasaribu. Menurutnya, terjadinya tarik ulur eksekusi As’ad Syam dan tidak diperiksanya Muchtar Muis, tidak terlepas dari peran oknum aparat di Kejati Jambi.

Menurut dia, Kajati Jambi harus berani mengambil tindakan hukum terhadap keduanya, sehingga masyarakat Jambi tidak bingung atas penegakan hukum yang pilih bulu di Jambi. ruk

Tidak ada komentar: