Jambi, Batak Pos
Bendaharawan Pengeluaran Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB-TNKS) Erwin Romel (48), diancam 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penggelapan dana BB TNKS senilai Rp 1 miliar.
Kapolres Kerinci AKBP Rosidi melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Rabu (25/11) mengatakan, berkas pemeriksaan kasus tersebut diperkirakan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi telah dilakukan Polres Kerinci. Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Balai Besar TNKS, Parjoni, dan petugas BB TNKS, Nandang, Gumilar, Evarizal, Darlizon.
Kasus dugaan pengelapan dana senilai Rp 1 miliar menjadi pertanyaan di masyarakat. Kasus itu mulai diproses sejak 17 September 2009. Erwin dikenakan UU no 31 jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), tepatnya pasal 8 dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, diperkirakan pihak Polres Kerinci juga akan menimbang beberapa pasal alternatif kepada tersangka. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar