Senin, 12 Oktober 2009

Masyarakat Batak Diminta Dukung Provinsi Tapanuli

(Foto Asenk Lee Saragih)
Jambi, Batak Pos

Masyarakat Batak diminta untuk mendukung pembentukan pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) demi kemajuan dan kemandirian masyarakat Batak di Sumatera Utara (Sumut). Rencana pembentukan Protap merupakan hak konstitusional masyarakat Batak. Protap juga merupakan basis masyarakat Batak yang perlu diperjuangkan.

Masyarakat batak juga diminta untuk memberikan dukungan moril kepada para tersangka demontrasi perjuangan Protap yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Para tersangka demontrasi Protap adalah mortar perjuangan Protap.

Demikian dikatakan Jend TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan MPA di Jambi pada “Seminar Sehari” Visi Misi HKBP Distrik XXV Jambi, HKBP Distrik XXV Jambi di Royal Garden Hotel, Kotabaru Jambi, Sabtu (10/18).

Menurutnya, pembentukan Protap adalah hak masyarakat Batak yang harus didukung semua pihak, khususnya masyarakat Batak. Rencana pembentukan Protap sebelumnya salah prosedur, sehingga menimbulkan aksi demontrasi yang mengakibatkan Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat meninggal dunia.

“Saya sangat mendukung pembentukan Protap. Karena sejumlah kabupaten penopang Protap adalah daerah kaya. Secara geografis, pemerintahan Gubernur Sumatera sudah terlampau jauh ke Protap. Sehingga dibutuhkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat. Sehingga percepatan pembangunan di Protap lebih baik dan maju,”katanya.

Menurut Ketua Yayasan Nomensen HKBP ini, dirinya juga pernah menyumbangkan dana kurang lebih Rp 1 miliar kepada panitia pembentukan Protap tersebut. “Saya memberikan bantuan untuk pembentukan Protap, bukan untuk aksi anarkis di DPRD Sumut. Saya juga sempat diundang DPR RI guna menjelaskan adanya actor intelektual aksi anarkis DPRD Sumut,”katanya.

Kini rencana Protap sudah disetujui Menteri dalam Negeri, namun tinggal menunggu surat rekemondasi dari DPRD Sumut yang baru. Direncanakan rekemondasi tersebut keluar awal tahun 2010. “Semua masyarakat batak harus mendukung pembentukan Protap tersebut. Karena Protap merupakan hak konstitusional masyarakat Batak,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: