Minggu, 25 Oktober 2009

As'ad Syam Terancam Dieksekusi Paksa


Jambi, Batak Pos

Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, As'ad Syam, yang kini duduk jadi anggota DPR RI Periode 2009-2014 terancam dieksekusi paksa menyusul turunnya vonis Mahkamah Agung (MA) empat tahun penjara terhadap mantan Bupati Muarojambi tersebut.

Hingga Minggu (25/10) Kejari Sengeti, Muarojambi belum melakukan eksekusi terhadap As’sad Syam yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi tahun 2004. Bahkan pihak keluarga As’sad Syam mengaku belum menerima putusan kasasi MA tersebut.

Fatmawati, istri As’ad Syam yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat saat dikonfirmasi BATAKPOS di DPRD Provinsi Jambi, Jumat (23/10) mengatakan, pihak keluarga belum mendapatkan salinan putusan kasasi MA tersebut.

“Kami keluarga belum mendapatkan surat putusan MA tersebut. Baik dari Kejari Sengeti, Muarojambi maupun Kejati Jambi. Saya selaku istri pasrah saja atas kasus ini. Kita serahkan saja pada proses hokum yang berlaku. Maaf dek, saya pasrah saja atas kasus yang menimpa Bapak,”katanya.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Asril SH mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi kepada DPP Partai Demokrat.

“Kita serahkan saja hal ini kepada DPP Partai Demokrat Provinsi Jambi. Kami selaku kader partai turut prihatin terhadap kasus yang melibatkan ketua kami ini. Jadi kita serahkan saja kepada prosedur hukum yang berlaku. DPD PD Jambi akan membahas ini Sabtu (24/10),”katanya.

Anggota KPUD Provinsi Jambi, Kasrianto mengatakan, posisi As'ad Syam kemungkinan besar bakal digantikan kader Demokrat lainnya, Sofyan Ali. Sofyan pada pemilu legislatif 2009 lalu perolehan suaranya berada dibawah perolehan suara As'ad Syam.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman SH, mengatakan, putusan kasasi dalam surat dengan nomor PAN PidSus/1142 K/Pid Sus/2008, dengan berkas perkara No 207/Pid.B/2007/PN Sengeti tanggal 3 April 2008, menyebutkan bahwa As’ad Syam harus menjalani 4 tahun kurungan penjara plus denda Rp 200 juta.

As'ad Syam dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, tahun 2004 silam. Putusan tersebut dapat juga dilihat di info perkara di situs www.mahkamahagung.go.id. Majelis hakim kasasi menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Selain hukuman denda, As'ad harus membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan hukuman penjara.

Disebutkan, majelis hakim yang bersidang pada 23 Januari 2009, menilai As'ad Syam, yang juga mantan Bupati Muarojambi periode 1999-2004, terbukti bersalah melanggar pasal 18 UUD NO 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 No 20 tahun 2001. Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Artidjo Al Kostar, I Made Tara, dan Mansyur Kartayasa.

Sekeluarga Jadi Anggota Dewan

Menurut catatan BATAKPOS, keluarga As’ad Syam merupakan keluarga anggota dewan. Ayah (As’ad Syam) terpilih sebagai Anggota DPR RI, istri (Fatmawati) Anggota DPRD Provinsi Jambi dan putra tertuanya Syahidan Al Fajri terpilih jadi Angota DPRD Kabupaten Muarojambi pada Pimilu Legislatif April 2009 lalu lewat Partai Demokrat.

As’ad Syam juga pernah dijebloskan ke LP Jambi empat bulan tahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi. Kemudian kasus Kas Daerah APBD Muarojambi senilai Rp 4,5 miliar.

Pengadilan Negeri Sengeti Muarojambi menjatuhkan vonis bebas terhadap Assad Syam. Dirinya juga mendapat vonis yang sama di kasus PLTG Muarojambi. Namun MA lewat kasasi Kejari Sengeti memvonis As’ad Syam empat tahun penjara. ruk

Tidak ada komentar: