Jambi, Batak Pos
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, Kabupaten Muarojambi, bakal mengeksekusi vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) empat tahun terhadap terdakwa kasus korupsi PLTD Sungaibahar senilai Rp 4 miliar, yakni As'ad Syam yang kini jadi anggota DPR-RI. Surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Muarojambi itu telah dilayangkan Rabu (28/10).
Demikian dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti, Rusman Widodo SH kepada wartawan, Rabu (28/10). Menurut dia, surat panggilan sudah dilayangkan kepada As'ad Syam.
Teks Foto : Terdakwa As'ad Syam terancam dipecat dari DPR RI karena menyusul eksekusi Kejari Sengeti atas vonis kasasi MA 4 tahun terhadap mantan Bupati Muarojambi itu. foto kutip inet.
“Isi surat itu mengenai pemberitahuan kepada terdakwa As'ad Syam bahwa keputusan kasasinya harus dijalankan sesuai petikan kasasi MA yang menghukumnya empat tahun penjara,”katanya.
Disebutkan, Kejari Sengeti masih menunggu petunjuk dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi dalam melakukan eksekusi terdakwa As'ad Syam untuk kasus korupsi PLTD Sungaibahar Kabupaten Muarojambi tahun 2004,”katanya.
“Kami sudah siap melakukan eksekusi terhadap As'ad Syam untuk menjalankan keputusan kasasi MA tersebut. Kejari Sengeti tidak akan mempermasalahkan nomor registrasi berbeda yang disampaikan oleh tim pengacara terdakwa As'ad Syam. Memang ada dua nomor regsitrasi yang beredar saat ini untuk kasus As'ad Syam, tapi itu tetap sah,”ujarnya.
Ditambahkan, pihak Kejari Sengeti sebagai pihak pelaksana eksekutor tidak akan mempermasalahkan nomor registrasi MA yang berbeda karena berdasarkan surat yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Sengeti pada beberepa pekan lalu, adalah bernomor registrasi 1142 bukan yang dinyatakan tim pengacaranya yakni 1140.
“Kejari Sengeti memiliki dasar kuat yakni surat berdasarkan salinan MA yang diberikan PN Sengeti dengan nomor registarsi 1142 dan pada prinsipnya pihak kejaksaan sebagai eksekutor sudah siap untuk melakukan dan menjalankan keputusan kasasi dari MA,”ujar Rusman.
Kejati Jambi telah menetapkan empat orang terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan PLTD Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi. Keempat terdakwa yakni Sudiro Lesmana (vonis MA 6 tahun) Direktur CPU (rekanan) yang mengerjakan proyek dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sengeti bersama terdakwa As'ad Syam.
Kemudian tersangka Mucthar Muis saat Sekretaris Daerah (Sekda) dan kini menjadi Wakil Bupati Muarojambi itu belum pernah diperiksa kejaksaan karena masih menunggu proses izin pemeriksaan dari Presiden.
Selanjutnya terdakwa lainnya Syafarudin yang saat itu menjabat Direktur BUMD Muarojambi, juga masih menunggu kasasi dari MA karena kasus pra peradilannya menyatakan penyidikan kasusnya tidak sah sehingga terdakwa bebas oleh keputusan hakim PN Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar