Halaman

Minggu, 25 Oktober 2009

Kasasi Vonis Sudiro Lesmana 6 Tahun Penjara

Jambi, Batak Pos

Putusan Kasasi MA memvonis Sudiro Lesmana, salah satu terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar, Kabupeten Muarojambi yang terjadi pada tahun 2004. Sudiro Lesmana kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi atas vonis 5 tahun penjara dalam kasus Waterboom Jambi.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi memberikan vonis bebas kepada Sudiro dan terdakwa lainnya As'ad Syam. As’sad Syam merupakan mantan Bupati Muarojambi dan kini menjabat Anggota DPR RI Periode 2009-2014. As’sad Syam juga menjabat Ketua DPP Partai Demokrat Provinsi Jambi.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Azhari, Selasa (20/10) mengatakan, Kejaksaan Negeri Sengeti, Muarajambi telah melakukan eksekusi kepada Sudiro dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sungai Bahar, Kabupeten Muarojambi yang terjadi pada tahun 2004 silam, Senin (19/10).

Tersangka dalam kasus PLTD tersebut melibatkan Sudiro Lesmana (rekanan), Muchtar Muis (Sekda Muarojambi) dan As'ad Syam (Bupati Muarojambi). Total dari pekerjaan proyek PLTD sebesar Rp 14 miliar sedangkan kerugian negara dari hasil BPKP Provinsi Jambi sebesar Rp 4 miliar.

Sudiro dan As'ad Syam menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muarojambi. Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, majelis hakim PN Sengeti mengadili dan memutuskan kedua terdakwa vonis bebas.

Kemudian JPU Kejari Sengeti mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kasasi MA turun dan memvonis Sudiro Lesmana enam tahun penjara. Kasi Pidsus Kejari Sengeti, Kamin SH menyebutkan, pihak Kejari Sengeti hanya menjalankan putusan Kasasi MA RI.

Berdasarkan amar putusan MA RI, Sudiro Lesmana telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkayakan diri sendiri. Sudiro divonis selama enam tahun hukuman penjara yang dipotong masa penahanan, denda sebesar Rp 200 juta. Sementara Kasasi terhadap As'sad Syam hingga kini belum turun. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar