Senilai Rp 700 Juta
Jambi, Batak Pos
Tim Intel Korem 042 Garuda Putih Jambi bekerjasama dengan sat Narkoba Polda Jambi berhasil membekuk tiga Bandar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu-sabu senilai Rp 700 juta di Hotel Surya Jambi, Sabtu (4/10). Bersama tiga tersangka petugas juga menyita narkoba jenis sabu sebanyak 4 ons atau senilai Rp 600juta dan uang tunai Rp100 juta.
Pasi Intel Korem 042 Garuda Putih Mayor Inf Drs R Saragih kepada BATAKPOS, Minggu (4/10) menyebutkan, pihaknya bekerjasama dengan Tim Dit Narkoba Sat II Polda Jambi membongkar sindikat Bandar narkoba di Jambi. Tersangkanya juga merupakan pecatan Polisi dan TNI.
Menurutnya, terungkapnya Bandar narkoba itu berawal dari penangkapan tiga orang penguna inek dengan barang bukti sebanyak 127 butir inek.
Berdasarkan keterangan tiga tersangka di penyidikan Sat II Narkoba Polda Jambi, mereka mengaku barang bukti ineks tersebut didapat dari seseorang yang diduga mantan anggota kepolisian dan oknum anggota TNI.
Kemudian Pasintel Korem beserta anggota dan Sat II Narkoba Polda Jambi langsung mengidentifikasi tiga tersangka lain di salah satu kamar hotel Surya berlokasi di Pasar Jambi.
Tim Intel Korem beserta Sat II Narkoba Polda Jambi Sabtu (3/10) sekira pukul 13.00 Wib melakukan penggerebekan di kamar Hotel Surya. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 ons atau senilai Rp 600 juta berikut uang tunai Rp 100 juta yang diduga dari penjualan narkoba.
Menurut Mayor Inf R Sitanggang, keenam tersangka langsung diserahkan ke Polda Jambi guna menjalani pemeriksaan. Kasat II Dit Narkoba Polda Jambi AKBP Robert A Sormin membenarkan telah mengamankan tiga bandar narkoba berikut pemakai tiga orang.
Pihaknya bekerjasama dengan Intel Korem 042 Garuda Putih Jambi karena Bandar tersebut diketahui ada oknum TNI dan pecatan Polisi. Kerjasama itu membuahkan hasil yang baik dalam membongkar sindikat narkoba di Provinsi Jambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar