Jambi, Batak Pos
Terdakwa korupsi cek senilai Rp 1,150 miliar, Nawawi Hamid yang juga Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi dibebaskan demi hukum. Vonis satu tahun yang dijatuhi Pengadilan Tinggi (PT) Jambi maupun putusan Mahkama Agung (MA), masa penahanannya sudah habis.
Kasi Pidsus Kejari Sengeti, Muarojambi, Kamis SH, di Jambi Minggu (30/8) mengatakan, Putusan kasasi dari MA RI telah diterima Kamis (20/08) dengan isi menolak permohonan kasasi JPU, menguatkan putusan PT Jambi, membebankan denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa subsider 1 bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa untuk uang pengganti sebesar Rp 80 juta.
“Dengan demikian putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Nawawi Hamid benar-benar dibebaskan dari segala tuntutan. Karena ia telah membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 80 juta serta telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,”katanya.
Disebutkan, Nawawi dibebaskan Jumat (21/08) setelah membayarkan pidana denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 80 juta juga telah dibayarkan oleh Nawawi.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti, menuntut Nawawi 3 tahun penjara, namun Pn Sengeti menjatuhkan vonis 1 tahun. Kemudian JPU mengajukan banding ke PT Jambi.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi No 45/PID/2009/PT.JBI, Nawawi divonis 1 tahun penjara. Selain itu, Nawawi juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar