Kamis, 09 Juli 2009

Mantan Sekda Tanjabtim Terancam Masuk Penjara

Jambi, Batak Pos

Mantan Skretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Syarifudin Fadhil terancam masuk penjara karena terlibat dugaan korupsi

APBD Tanjabtim 2006. Kini Syarifudin Fadhil sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Andi Herman, SH, Jumat (3/7) mengatakan, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjab Timur, resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran keuangan di Sekretariat Sekda Kabupaten Tanjab Timur tahun 2006 lalu.

Disebutkan, besar dana anggaran yang diselewengkan nilainya mecapai Rp 1 miliar. Kini kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan, dan tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pecan lalu.

“Syarifudin Fadhil ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik Kejati Jambi telah memiliki bukti yang cukup kuat. Bukti itu didapatkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka dan saksi, serta beberapa bukti-bukti surat yang diperoleh,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: