Kamis, 09 Juli 2009

Koruptor Ancam Prapradilkan Penyidik Kejati Jambi

Jambi, Batak Pos

Tersangka korupsi proyek pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M Iriyani, Direktur Utama PT Sakti Holding Company, (Badan Usaha Milik daerah Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi) mengancam mempraperadilkan tim penyidik Kejati Jambi.

Hal itu dilakukan karena tim penyidik menahan tersangka dalam kasus korupsi jual beli saham. Kuasa hukum M Iriyani, Wajdi akan melakukan Praperadilan itu Senin mendatang.

“Kita terpaksa mengambil langkah memprapradilkan tim penyidik, karena tindakan yang dilakukan terhadap klien saya sudah bertentangan dengan fakta hukum,”ujar Wajdi, Jumat (3/7).

Menurut Wajdi, apa yang disangkakan kepada kliennya telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 5 KUHP, semuanya tidak memenuhi unsure. Mengingat Iriyani dalam membayar pembelian saham atas perintah Bupati Tanjungjabung Barat, Syafrial.

Disebutkan, penyetoran dana sebesar 20 persen kepada, Direktur Utama PT Tanjung Jabung Power, Bambang Sutedjo selaku pemilik saham dan pelaksana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas, sebesar Rp20 miliar atau 20 persen dari total modal yang ada, transaksi ada buktinya dan tertera dalam akte notaris.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (2/7) pukul 17.00 WIB menahan Iriyani dan Bambang Sutejo, di lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menduga keduanya dinilai telah melakukan tindakan korupsi.

Kasus korupsi itu pada tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk menyertakan saham 20 persen atau sebesar Rp12 miliar dari total saham milik PT Tanjung Jabung Power selaku pelaksana kegiatan sebesar Rp60 miliar.

Seperti tertuang dalam surat petunjuk yang ditandatangani Bupati Tanjabar, Safrial pada 6 Oktober 2005, antara lain mememerintah dan menunjuk BUMD Kabupaten Tanjungjabung Barat, dengan penunjukan bernomor 050.12187.A/2005, antara lain menyebutkan pembangunan PLTG berlokasi di Bukit Tiga Beradik Desa Pematanglumut, Kecamatan Betara, akan dikerjakan PT Tanjung Jabung Power yang siap menjual sahamnya 20 persen atau senilai Rp12 miliar. ruk

1 komentar:

Al jabbar mengatakan...

Masyarakat jambi kita bangsa yang besar tidak mungkin main tuduh tanpa dasar, kita semua tau bahwa kasus PLTG di tanjabbar adalah kesalahan catat oknum admin PEMDA stempat seperti yang dilansir banyak harian di jambi, menurut saya kasus ini sengaja di blow up agar kasus - kasus lain yang lebih besar luput dari perhatian masyarakat