Halaman

Jumat, 05 Juni 2009

Parkir Liar Marak di Jambi

Jambi, Batak Pos

Parkir liar di Kota Jambi hingga kini masih marak.Parkir liar ini diduga dibekingi oleh salah satu organisasi kepemudaan di Jambi. Bahkan parkir liar ini juga ada di lingkungan kantor pemerintahan. Hingga kini belum ada penertiban pihakterkait tentang parkir liar tersebut. Pemda Jambi dirugikan akibat maraknya parkir liar tersebut.

Penelusuran BATAK POS, Rabu (3/6) menunjukkan, lokasi parkir liar tersebut terdapat di depan Toko Mandala Pasar Jambi, pusat perbelanjaan Ramayana Angso Duo, dan beberapa tempat rumah makan seperti Simpang Kawat Jambi, Simpang Pulai Jambi.Kemudian parkir liar di kantor pemerintahan terdapat di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Parkir liar tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan parkir liar di PN Jambi diduga dibekingi oleh oknum pegawai PN Jambi. Seorang tukang parkir di sana sengaja "dipelihara" oleh oknum pegawai PN Jambi tersebut. Bahkan sejumlah warga sudah mengeluhkan parkir liar yang terjadi di Kota Jambi.

"Biasanya parkir resmi untuk kenderaan roda dua Rp 300 per kenderaan. Sementara roda empat Rp 750. Namun pada kenyataannya, parkir liar itu mengutip Rp 1000 untuk motor dan Rp 2500 untuk mobil. Bahkan karcis parkit tidak ada. Petugas parkirnya juga tak pakai baju khusus. Ini parkir liar namanya,"ujar Mirza Ansori, seorang warga Jambi kepada BATAK POS, Rabu (3/6).

Menurutnya, petugas parkir liar ini juga selalu memaksa uang parkir Rp 1000. Jika kurang mereka mengelaurkan ucapan kasar."Seharusnya Pemerintah Kota Jambi segera menyikapi hal ini.Parkir liar ini merugikan semua pihak dan hanya menguntungkan sekelompok oknum,"katanya.

Anggota DPRD Kota Jambi, Efron Purba mengatakan, Dinas Parkir Kota Jambi harus tegas untuk menyikapi maraknya parkir liar tersebut. Walikota Jambi dr Bambang Priyanto harus menindaktegas oknumdinas parkir jika terbukti terlibat dalam bisnis parkir liar ini.

Menurut Efron, diduga ada kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi di Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi. Pungutan yang diminta melebihi ketentuan, yakni Rp 500 hingga Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 1.000 hingga Rp 2.000 untuk mobil. Sementara dalam aturan, kendaraan roda dua hanya Rp 300, sedangkan roda empat Rp 500.

Kepala Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi Rusdianto mengatakan, banyak kendala di lapangan soal parkir tersebut. Seperti soal pungutan melebihi ketentuan. Ditambah lagi ada petugas nakal memungut uang parkir di dalam kawasan pasar. Retribusi parkir dipungut oleh petugas yang ada di pos saat masuk parkir. Di dalam kawasan Pasar, tidak ada lagi pungutan parkir.

"Kenyataannya, di mana ada tempat parkir, pasti dimintai pungutan parkir. Sebenarnya dalam kawasan Pasar tidak ada lagi pungutan parkir, kecuali dilakukan petugas kita yang ada di pos. Uang yang diambil dari warga itu tidak disetor ke Kantor Pengelola Parkir. Sebaliknya, uang itu masuk kantong pribadi petugas di lapangan. Mereka tidak setor ke kita. Kalau masih ada pungutan, catat namanya, laporkan ke saya,"katanya.

Menurut Rusdianto, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada petugas itu. Ke depan dia akan membuat papan merek dan mencantumkan besar tarif dan nama pengelola parkir di kawasan itu. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar