Halaman

Jumat, 12 Juni 2009

Kontraktor Jambi Gugat Menteri PU Rp 3,8 Miliar

Jambi, Batak Pos

PT Bina Konsindo Persada, perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi menggugat Menteri Pekerjaan Umum RI dan jajarannya sebesar Rp 3,8 Miliar. Gugatan itu menyusul dianulirnya kemenangan perusahaan tersebut dalam proses tender proyek pembangunan ruas jalan Merlung – Batas Riau dengan dana sebesar Rp11 miliar.

PT Bina Konsindo Persada, melalui Kuasa hukumnya dari Kantor Hukum IMSA, Adri SH kepada wartawan, mengatakan, Senin (18/5/09) lalu telah menyampaikan gugatan secara resmi ke Kantor Pengadilan Negeri Jambi.

Disebutkan, kebijakan Menteri Pekerjaan Umum membatalkan hasil pemenang tender secara sepihak telah melanggar hokum dan menimbulkan kerugian tidak sedikit terhadap kliennya, karena terlanjur mengeluar dana untuk keperluan proses tender, pembayaran dana jaminan pekerjaan serta pembelian material untuk pembangunan jalan Merlung – Batas Riau, Jambi.

Menurut Adri, selain Menteri PU, secara bersamaan PT Bina Konsindo juga menggugat sembilan pejabat lainnya, yakni Direktur Jenderal Bina Marga Departemen PU, Direktur Jalan dan Jembatan Wilayah Barat Dirjen Bina Marga, Kasubdit Wilayah III Direktorat Jalan dan Jembatan Wilayah Barat, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional III.

Disebutkan,. gugatan juga diberikan Nino Guritno, Kepada Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Provinsi Jambi, Kasubdin dan Tata Ruang Dinas Kimpraswil Jambi, Bernhar Panjaitan, Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Jambi, Erwin Pakpahan, Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan MerLung-Batas Riau, Erwin Mal, dan Ketua Panitia Pengadaan jasa Konstruksi SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009.

Adri mengatakan, tender proyek jalan Merlung-Batas Riau dengan pagu sekitar Rp11 miliar, diumumkan Desember 2008 dan dikuti 14 rekanan. Dari evaluasi dan koreksi aritmatika yang dilakukan pihak panitia, akhirnya menetapkan penawaran terendah, sebesar Rp 8.518.844.815,52 adalah perusahaan PT Bina Konsindo Persada (selaku penggugat).

“Terendah kedua dan ketiga ditetapkan atas nama perusahaan PT Gunungsari Kawi Mas (Rp 8.552.424.461,91) dan PT Abun Sendi (Rp. 9.694.357.633,02). Anehnya, tanpa alasan hukum yang jelas, Menteri PU selaku tergugat pertama tanggal 4 Mei 2009 mengeluarkan surat yang isinya menyatakan, semua penawaran (14 rekanan) yang masuk ke panitia dinilai gugur adminstrasi,”ujar Adri.

Disebutkan, hal ini sungguh tidak masuk akal dan di luar logika hukum karena seluruh persyaratan administrasi, khususnya dari PT Bina Konsindo Persada dalam proses tender yang ditandatangani Ketua Panitia Lelang sudah berkali-kali dievaluasi dan tidak ada masalah.

“Bahkan klien kami sudah dua kali memperpanjang jaminan penawaran sampai ditunjuk panitia sebagai pelaksana pekerjaan,” kata Adri.

Adri bahkan menuding adanya permainan dibalik semua itu. “Ada permainan apa ini. Sewaktu mau diteken kontrak kerja 29 Januari di Kantor PU Jakarta , Klien saya kebingungan, karena pejabat PPK-nya menghilang sehingga gagal. Jika dibatalkan atau ditender ulang lagi, berarti kepastian dunia usaha dan rasa keadilan di bidang hukum di negeri ini masih tidak jelas,” katanya.

Sementara itu Kepala Satker SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Jambi Erwin Pakpahan, ketika dikonfirmasi, membenarkan tender proyek jalan nasional Merlung-Batas Riau bakal diulang, tanpa mau memberi penjelasan secara rinci.

“Memang diulang, karena menurut penilaian Departemen PU di Jakarta semua penawaran rekanan dinilai gugur administrasi. Jika Pak Fasya (Direktur PT Bina Konsindo Persada,Red) mengugat ya itu hak dia,” kata Erwin. ruk

1 komentar: