Selasa, 23 Juni 2009

Gubernur Jambi Salah Kaprah Melarang Dewan Mengkritik

Jambi, Batak Pos

Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin dinilai para anggota DPRD Provinsi Jambi salah kaprah melarang dewan mengkritik kebijakan eksekutif. Tindakan Zulkifli Nurdin yang melaporkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Soewarno Soerinta ke dewan kehormatan DPRD Provinsi Jambi karena terlalu kritis dan sering mengkritik kebijakan pemerintah daerah setempat, salah kaprah.

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Henri Mansyur, Jumat (19/6) mengatakan, selain memiliki fungsi dan tugas sebagai penganggaran dan legislasi, anggota dewan juga berfungsi dan berhak sebagai lembaga kontrol.

“Mengkritik merupakan bagian dari itu. Anggota dewan berbicara sudah diatur undang-undang, dengan kata lain dibayar memang untuk melakukan kritik. Kritik yang sering dilakukan Soewarno Soerinta di media, hal yang wajar selaku wakil rakyat,”katanya.

Dilaporkannya Suwarno Soerinta oleh Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin bersama 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jambi ke badan kehormatan DPRD Provinsi Jambi, menurut Henri, tidak akan membuat anggota dewan lainnya menjadi takut atau tumpul. Bahkan sebaliknya, akan membuat dewan tambah bergairah melakukan hak dan fungsinya tersebut.

“Seharusnya gubernur tidak mengambil cara itu, dengan memberikan laporan secara tertulis kepada badan kehormatan juga menyertakan tandatangan 29 pejabat jajarannya. Seharusnya gubernur mengambil mekanisme yang tepat dengan mengajak seluruh dewan daerah ini membicarakan masalah tersebut dalam sebuah pertemuan rapat. Ini berlebihan dan tak perlu ditanggapi. Hal itu terkesan bersifat pribadi yang mengorbankan lembaga,”ujar anggota Fraksi Keadilan Marhaen DPRD Provinsi Jambi ini.

Sementara itu Ketua Prosedium LSM Gerakan Anti Korupsi Jambi (Garansi), Nasroel Yasir yang juga pemerhati masalah pemerintah dan politik Jambi, mengatakan, tindakan yang dilakukan Zulkifli Nurdin, membuktikan kalau gubernur tidak mengerti akan fungsi dan tugas legislatif.

“Sikap yang diambil gubernur ini, akan berdampak kepada tatanan berpolitik di Provinsi Jambi. Karena secara tak langsung berdampak pula akan menyesatkan upaya pembelajaran berpolitik kepada masyarakat,”ujarnya.

Henri dan Nasroel berpendapat, badan kehormatan DPRD Provinsi Jambi harus bersikap objektif dalam menyikapi laporan ini dan jangan sampai terjebak antar konflik pribadi antara Zulkifli Nurdin dan Suwarno Soerinta.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Zurman Manap, mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan tersebut. Sementara ketua badan kehormatan DPRD Provinsi Jambi Haris Fadila, menyebutkan, dirinya akan bersifat obyektif dalam menyikapi hal tersebut.

Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin bersama 52 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jambi melaporkan Suwarno Soerinta, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kepada badan kehormatan, Rabu (17/6) lalu karena dianggap telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD.

Laporan ini tidak hanya ditandatangani Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin saja, tapi juga dilakukan seluruh satuan kerja pemerintah daerah Jambi, mulai dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Biro, seluruh kepala badan dan seluruh kepala dinas di jajaran instansi Provinsi Jambi. Laporan itu diprakarsai oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Fauzi Syam. ruk

Tidak ada komentar: