Jumat, 26 Juni 2009

Aktifitas Pengeboran Minyak Dihentikan Paksa Oleh Warga


Jambi, Batak Pos

Aktifitas pengeboran minyak oleh sub kontraktor Pertamina Jambi di RT 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (23/6) siang dihentikan paksa oleh warga yang mengaku pemilik lahan sumur bor tersebut. Warga menghentikan aktifitas pengeboran yang sudah berklangsung sehari dengan momblokir jalan menuju lokasi pengeboran.

Polisi Sektor Kotabaru dipimpim Kapolsekta Kotabaru AKP H br Sianturi langsung terjun kelokasi sumur pengeboran untuk mengamankan situasi. Tidak terjadi adu fisik atas penyetopan paksa pengeboran sumur tua tersebut.

Menurut Hidayat, putra Ny Atikah sang pemilik lahan kepada pers mengatakan, lahan seluas 2,3 hektar tersebut merupakan milik orangtuanya. Bahkan surat kepemilikan lahan itu sudah dikantongi sejak tahun 1972 yakni No 46. Surat kepemilikan itu resmi dari pihak terkait.

“Tahun 1933 silam, lahan 2,3 hektar ini adalah lokasi pengeboran minyak oleh Belanda. Kemudian tiga mata sumur bor tua yang terdapat dilokasi itu sudah menjadi milik Ny Atikah diperkuat dengan sertivikat tanah serta surat dari ubernur jambi kala itu. Suratnya semua lengkap. Namun pihak Pertamina Jambi mengklaim lahan itu milik Negara,”kata Hidayat.

Menurut Hidayat, ahli waris lahan tersebut, tanah seluas 2,3 hektar itu sudah pernah diklaim empat orang warga lengkap dengan bukti sertivikat masing-masing.

Keempat yang memiliki sertivikat itu yakni Drs Eddy Kadir (52) warga Rt 5 Paal Merah Jambi, Eno Varina warga Rt 14/03 Kotabaru Jambi, Karsono warga Rt 14 Purnama Kenali Asam Bawah dan Darmawi warga Rt 26 Kecamatan Telanaipura Jambi.

“Ke empat warga itu kalah dalam siding gugatan di Pengadilan Tinggi Jambi. Hasil putusan pengadilan tertera pada No 29-PDT/2006/PT-JBI. Hasil gugatan yakni batal demi hokum, cacat demi hokum dan tidak mempunyai kekuatan hokum atas sertivikat ke empat warga itu,”katanya.

Hidayat juga menunjukkan salinan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Senin 22 Januari 2007 tentang hasil putusan tetap gugatan lahan tersebut. Putusan PT Jambi itu dengan Hakim Ketua Hj Nurganti Saragih SH, A TH Pudji Wahono SH M Hum dan Roida Idrus SH.

Sementara itu pengawas lapangan sumur pengeboran, H Selamat Tulus mengatakan, aktivitas pengeboran itu sudah berlangsung sejak Senin (22/6). Kedalaman pengeboran sumur tua itu sudah masuk 1300 meter.

“Kami hanya melakukan aktifitas pengeboran ini. Kami juga mengkwatirkan letak pengeboran yang sudah masuk kedalaman 1300 meter. Namun aktifitas kami dihentikan. Jadi kami tidak bisa berbuat banyak. Mengenai ijin itu sepenuhnya dari Pertamina,”katanya.

Hingga berita ini diturunkan lokasi pengeboran masih disegel warga serta dijaga pihak kepolisian. Sementara Pihak Pertamina Jambi tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. ruk

Tidak ada komentar: