Halaman

Jumat, 29 Mei 2009

Rapat Pelepasan Aset Provinsi Jambi Tarik Ulur

Jambi, Batak Pos

Rapat Anggota DPRD Provinsi Jambi soal pelepasan hibah sejumlah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada sejumlah pemerintah kabupaten kota di Provinsi Jambi terjadi tarik ulur. Ada sejumlah kepentingan anggota dewan soal pelepasan aset Pemprov Jambi yang bernilai ratusan miliar Rupiah itu. Pelepasan sejumlah aset Provinsi Jambi itu juga sebagai cara Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin dalam menghilangkan jejak masalah.

Rencana pelepasan sejumlah aset Provinsi Jambi ke pemerintah kabupaten/kota mendapat pro kontra dari anggota DPRD Provinsi Jambi. Namun pembahasan pelepasan aset itu di DPRD Provinsi Jambi menjadi alot karena sejumlah kepentingan oknum dewan itu.

"Saya tetap tidak menyetujui pelepasan aset Provinsi Jambi itu terlebih aset pasar Tradisional Angso Duo Kota Jambi kepada Pemkot Jambi. Aset pasar tersebut sudah menjadi masalah beberapa tahun lalu oleh temuan BPK RI. Kalau hal ini dilepaskan, Gubernur Jambi hanya untuk menghilangkan jejak masalahnya. Paling terjadi voting di dewan dan politik uang diprediksi akan terjadi," demikian kata Anggota Komisi I (Bidang Pemerintahan) DPRD Provinsi Jambi, Ir H Sajfril Alamsyah kepada Batak Pos, Senin (25/5) di ruang kerjanya.

Menurutnya, jikapun ada pelepasan sejumlah aset Pemprov Jambi itu harus merata kepada sembilan kabupaten dua kota di Provinsi Jambi. Namun sebaiknya dewan harus mengkritisi rencana pelepasan aset tersebut karena dana APBD Provinsi Jambi sudah banyak yang terpakai.

Ketua Presedium LSM Gerakan Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir mengatakan, pelepasan sejumlah aset Pemprov Jambi itu kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jambi terindikasi Kolusi Korupsi dan nepotisme (KKN).

Dirinya juga meminta DPRD Provinsi Jambi untuk tidak menghalalkan segala cara dalam menyetujui usulan eksekutif itu dalam menghibahan aset. Perlu adanya penilaian aset serta peninjauan lokasi aset yang hendak dihibahkan tersebut. Sehingga hibah aset tidak hanya diatas kertas namun juga ada peninjauan lapangan oleh dewan. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar