Jambi, Batak Pos
Proyek pengaspalan jalan hotmix senilai Rp 3,01 miliar yang dikerjakan rekanan tanpa melalui tender di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi merupakan tindakan (Kolusi Korupsi Nepotisme) KKN. Proyek tersebut melanggar Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Proyek pengaspalan jalan menuju Bangko Tinggi tepatnya dekat BNI 46 Bangko, dan jalan menuju MAN Bangko sepanjang 0,5 KM telah dikerjakan rekanan PT Merangin Karya Sejati (MKS) milik H. Ismail pengusaha asal Bungo.
Proyek itu dikerjakan hanya dengan rekomendasikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas (kadis) PU Kabupaten Merangin, Djasmiwardi. Pejabat bersangkutan mengaku merekomendasikan proyek pengaspalan jalan hotmix senilai Rp 3,01 miliar itu karena jalan tersebut rusak parah dan mendesak untuk dikrjakan.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III (Bidang Infarstruktur) DPRD Provinsi Jambi, Sofyan Pangaribuan SH kepada Batak Pos, Selasa (12/5). Menurutnya, ada beberapa jalan yang diduga telah dikerjakan sebelum proses tender.
Seperti jalan menuju Bangko Tinggi tepatnya dekat BNI 46 Bangko, dan jalan menuju MAN Bangko sepanjang 0,5 KM. Proyek pengaspalan tersebut dilakukan PT Merangin Karya Sejati (MKS).
“Pelaksanaan proyek senilai Rp 3,01 miliar itu seharusnya melalui proses tender. Tapi jika itu dilakukan tanpa proses tender, sudah menyalahi aturan dan itu bias masuk unsure KKN,”katanya.
Sementara itu, Djasmiwardi mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran jalan didua daerah itu sudah sangat tidak layak untuk dilalui. “Kebijakan itu saya ambil karena jalannya sudah sangat rusak. Saya melihat jalan di Bangko Tinggi arah ke Masjid itu sudah sangat rusak. Karena itu saya perbaiki untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya.
Sedangkan jalan menuju MAN Bangko, juga rusak dan harus diperbaiki dengan segera. Kalau tidak kasihan anak-anak yang mau sekolah ke MAN. Menurut Djasmiwardi, dalam pengerjaan jalan hotmix ini tidak ada satupun orang yang dirugikan.
Proyek pengerjaan jalan Hotmix senilai Rp 3,01 miliar ini, dananya bersumber dari APBD Merangin tahun 2009. Tidak ditenderkannya proyek ini jelas telah melanggar aturan Keppres nomor 80 Tahun 2003. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar