Jumat, 27 Februari 2009

Pantai Tanjabar Pintu Masuk Penyeludupan di Jambi

Jambi, Batak Pos

Pantai Timur Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) merupakan pintu masuk penyeludupan asal luar negeri ke Provinsi Jambi. Minimnya pengawasan dari pihak terkait, membuat praktek penyeludupan dari pantai Kualatungkal, Tanjabar tak bias dihentikan.

Penangkapan gula illegal 90 ton (bukan 100 ton) asal Thailand dan India oleh Kepolisian Resort Tanjab Barat di gudang Parit Gompong, Selasa (24/02) lalu, pertanda praktik penyeludupan marak di Jambi.

Penangkapan gula tersebut dikemas dalam 1800 karung, setiap karung diperkirakan seberat 50 kg. Penemuan timbunan gula asal Thailand dan India ini merupakan penangkapan yang keempat kalinya. Sebelumnya, Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan puluhan ton gula illegal asal India dan Thailand.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi, Sofyan Pangaribuan SH kepada Batak Pos, Rabu (25/2) mengatakan, Kantor Bantu Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Tungkal dan kepolisian di Tanjabar masih mandul dalam menangani praktek penyeludupan.

Pihaknya juga mempertayakan sejauh mana kinerja Bea Cukai Jambi dalam mengawasi barang-barang impor yang masuk ke Provinsi Jambi. Kasus penyeludupan ke Jambi sudah marak khususnya dari pintu masuk Kualatungkal.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi (PDIP) H Soewarno Soerinta. Menurutnya, pihak Bea Cukai Jambi terkesan tutup mata maraknya kasus penyeludupan ke Provinsi Jambi.

Bahkan barang-barang import dari Thailan, China dan Negara lain, mark masuk Jambi tanpa sesuai prosedur. Hal ini harus menjadi perhatian serius pihak Bea Cukai Jambi dan Jajaran Polda Jambi.

Pemain Lama

Hingga Rabu (25/2) jajaran Polres Tanjabar masih memeriksa tersangka Ajing, yang juga pemain lama dalam penyeludupan. Kapolres Tanjab Barat AKBP Drs Dul Alim mengatakan penemuan timbunan gula asal Thailand dan India ini merupakan penangkapan yang keempat kalinya.

Sebelumnya, Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan puluhan ton gula illegal asal India dan Thailand . “Pemilik gula ini adalah saudara Ajing, yang baru saja bebas bersyarat dengan kasus yang sama. Sementara pemilik gudang adalah saudara Marzuki yang dibeli dari saudara Hengly. Sementara Ajing menyewa gudang tersebut untuk ditimbun gula illegal,” katanya.

Disebutkan, tersangka Ajing sedang dalam pemeriksaan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Marzuki juga telah dimintai keterangan atas kepemilikan gudang tersebut.

“Kita sudah periksa tersangkanya, dan telah terbukti bahwa gula tersebut adalah milik Ajing yang menyewa gudang milik Marzuki. Polisi mendapatkan laporan masyarakat dan mencurigai gudang tersebut ditimbun gula illegal. Secara pintas, gudang tersebut tidak tampak seperti tempat penyimpanan barang karena diatasnya merupakan penangkar burung wallet,”katanya.

Dalam penangkapan gula ini, polisi menjerat Ajing dengan Undang-undang Kepabeanan , No.17, Pasal 102 dan 103 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara hingga saat ini polisi secara intensif mengembangkan kasus ini, dan mencari tahu keterlibatan pihak lain.

Polisi juga akan memintai keterangan pihak Bea Cukai atas keberadaan gula illegal tersebut di gudang Parit Gompong karena di duga gula tersebut diangkut lewat jalur laut.

Jalur Darat

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Bantu Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kuala Tungkal, Edy Hidayat mengatakan tidak mengetahui keberadaan Gula Ilegal sebanyak 90 Ton yang saat ini diamankan Polisi.

Ia meyakini gula tersebut tidak melewati jalur laut. “Tidak mungkin lewat jalur laut, karena kami selalu patroli dan sekarang kita dibantu dengan bea cukai Tanjung Balai. Dan sangat mustahil, kalau gula tersebut lewat laut,” katanya.

Disebutkan, Pihak Bea Cukai Kualatungkal tidak ada kewenangan atas keberadaan gula yang berada di Gudang Parit Gompong, karena gudang tersebut merupakan gudang swasta bukan gudang wilayah kepabeanan seperti di Talang Duku.

“Seperti gula dan beras itu merupakan prioritas kita dan sudah diintruksikan oleh pimpinan. Barang tersebut tidak bisa di bawa antar pulau, karena akan dianggap sebagai barang penyelundupan. Seperti gula, pemerintah sudah mencukupi kebutuhan di masing- masing provinsi, dan sudah ada kuota tersendiri. Saya berprediksi gula tersebut diangkut lewat jalur darat,” ujarnya. ruk

Tidak ada komentar: