Jambi, Batak Pos
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Daniel Tombe Marrung berjanji akan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang mandek di jajaran kejaksaan se Provinsi Jambi. Penegasan itu menyusul Kajati Jambi mendapat teguran dari Jaksa Agung RI Hendarman Supandji saat kunjungan kerja ke Jambi baru-baru ini.
Kajati Jambi berjanji segera melaksanakan perintah Jaksa Agung itu dengan bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan standar prosedur dan operasional (SPO). Hal itu dikatakan Daniel Tombe kepada wartawan, Kamis (22/1) didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Andi Herman, Asisten Intelijen (Asintel) Andi M Iqbal Arif, dan Kasi Penkum Andi Ashari.
Menurutnya, pihaknya tidak mau melakukan pekerjaan dengan tergesa-gesa. Pihak Kejati Jambi akan mengerjakan pekerjaan dengan caranya sendiri. Dirinya juga menepis anggapan masyarakat soal kinerja yang dinilai mandek dalam memproses kasus-kasus korupsi di Provinsi Jambi.
“Kita bekerja bukan berdasarkan opini masyarakat. Namun bekerja sesuai standar prosedur dan operasional yang belaku di kejaksaan. Tidak akan ada tunggakan. Jika alat bukti mencukupi, maka akan kita buka di hadapan publik,”katanya.
Seperti diketahui, Kajati Jambi sempat mendapat teguran dari Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah mengetahui beberapa kasus korupsi yang cukup besar di Jambi proses hukumnya mandek.
Hendarman kemudian memerintahkan Kajati Jambi, Daniel segera menuntaskan penyidikan kasus-kasus yang mandek tersebut. “Saya minta kepada Jaksa Tinggi-nya, agar semua kasus korupsi ditindaklanjuti, jangan sampai ada tunggakan,” kata Kajagung di Jambi, Senin (20/1) lalu.
Hendarman juga menegaskan, Kejati Jambi jangan hanya menangani kasus korupsi yang kecil saja. “Tapi yang big fish juga, yang stillgoing on,” tegas Hendarman.
Dia mencontohkan tindak lanjut kasus pengadaan pakaian atlet yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga Jambi, serta dana bonus atlet KONI senilai Rp 1,8 miliar. “Untuk KONI, saat ini sudah matang,” katanya. Kasus tersebut, sudah selesai proses penyelidikan. Dalam waktu dekat akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Menurut Daniel Tombe, ada dua kasus besar segera akan diarahkan kepada tersangka. Seperti kasus dugaan korupsi Dispora dan KONI Jambi. Kemudian kasus dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 96 Miliar (M) di Bank Mandiri yang dilakukan PT. TLS.
Kejati Jambi kini sudah menyeret mantan Direktur PT. TLS, Robert Maruli, menjadi tersangka. Bahkan Maruli sempat ditahan oleh Kejati Jambi, meski hanya beberapa hari dan kemudian dilepas setelah mendapat penangguhan tahanan dari Kejati Jambi.
Menurut Daniel Tombe, ada beberapa alasan mengapa status tahanannya diubah. Salah satunya adalah, pada zaman Kajati sebelum dirinya, alat bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut belum cukup lengkap. “Dengan tidak ditahan, belum tentu prosesnya tidak terlaksana,” tegasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. “Namanya laporan perkembangan penyidikan, diperkirakan minggu depan akan dikirimkan ke Kejagung. Jika alat bukti dirasa sudah cukup lengkap, kasus tersebut dipastikan akan diusut tuntas,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar