Rabu, 22 Oktober 2008

Pengujuk Rasa Ancam Menginap di DPRD Provinsi Jambi

Terkait Eksekusi Lahan

Jambi, Batak Pos

Ratusan massa yang berunjuk rasa ke di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (20/10) mengancam menginap digedung wakil rakyat hingga permintaan mereka dipenuhi. Aksi itu dipicu eksekusi lahan warga yang dimenangkan salah seorang penguasaha di Jambi.

Para pengunjuk rasa yang didampingi LSM JARAK tersebut meminta DPRD Provinsi Jambi agar menjadi fasilitator pertemuan dengan BPN Provinsi/Kota dan pihak biro hukum kantor gubernur dan Kota Jambi.

Ketua LSM JARAK, M Hasan kepada wartawan, Senin (20/10) mengatakan, sebelum DPRD bersedia menjadi fasilitator, pihaknya akan menginap di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Hasan, pihak mengunjuk rasa akan mempertanyakan terbitnya sertifikat pengganti No. 216 yang menunjukan lokasi di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru dari sertifikat sebelumnya No. 413 yang berlokasi di KM. 13 Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi atas nama Swandi alias Alek KT.

“Penggantian sertifikat itu kata Hasan hanya memakan waktu satu hari. Nah ini, sudah secanggih apa pihak BPN kok bisa menerbitkan sertifikat pengganti dalam waktu hanya satu hari. Ini yang kami persoalkan,” ujarnya.

Dalam hal eksekuisi yang dilakukan oleh Pengadilan negeri (PN) Jambi terhadap rumah dan lahan Wahab CS di Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Kotabaru dinilai salah alamat. Berdasarkan penetapan Ketua PN Jambi lokasi yang harus dikosongkan adalah lokasi di Kenali Asam Bawah, dengan sertifikat No. 216.

Dikatakan, tanah yang telah dieksekusi oleh pihak PN tersebut adalah milik Wahab CS, bahkan pemilik ini telah menempati lokasi tersebuit sejak tahun 1960. Selain dijadikan areal pemukiman, lahan tersebut dijadikan sebagai tempat usaha seperti bangsal batu-bata, perkebunan sawit, karet dan buah-buahan.

“Bukti autentik yang menyatakan kalau pemilik Wahab CS telah tinggal di sana sejak tahun 1960, adanya bukti surat jual beli, warisan dan sebagian sudah dibuat sertifikat. Bahkan surat itu diperkuat dengan telah dibubuhkannya tanda tangan oleh Kepala Kelurahan Kenali Asam Bawah, Arbain Syah,”katanya.

Tanda tangan Lurah tersebuat dibubuhkan pada Surat keterangan (SK) No. 592/122/ tahun 2003 yang menyatakan lokasi tersebut sah milik Wahab CS tidak termasuk dalam lokasi Kelurahan Kenali Asam Bawah.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, H. Soewarno Soerinta ketika menerima para pengunjuk rasa mengatakan bersedia menjadi fasilitator untuk bertemu dengan empat elemen pemerintah tadi. Soewarno juga mengizinkan pihak pendemo untuk menginap di gedung wakil rakyat tersebut.ruk

Tidak ada komentar: