Kamis, 05 Juni 2008

Bocah Sembilan Tahun Dicabuli Tiga Pamannya

Jambi, Batak Pos
Tiga pemuda tanggung tega mencabuli ponakannya, Bunga (9) bukan nama sebenarnya degan memaksa melakukan oral sex. Kini pelaku bernama Chandra Gunawan (23), Ari Frediansyah (18), dan Muhamad Johan Saputra (25), warga Jln Darma II RT 09 No 27, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Jambi mendekam di tahanan Polsekta Kotabaru, Jambi, Selasa (3/6).


Keterangan yang dihimpun di Polsekta Kotabaru Jambi, Selasa (3/6) mengatakan, perbuatan tidak senonoh tersebut pertama kali dilakukan Chandra. Saat itu Chandra memanggil Bunga yang sedang nonton TV untuk masuk ke kamarnya. Karena tidak tahu apa-apa, ajakan itu tidak ditolak Bunga. Di dalam kamar Bunga dipaksa melakukan oral seks.

Kejadian serupa juga dilakukan Ari Frediansyah yang bekerja sebagai buruh. Peristiwa itu terjadi bulan Desember 2007, sekitar pukul 15.00 WIB, Ari melihat Bunga sedang nonton televisi.

Lalu muncul hasrat menggauli Bunga. Lagi-lagi Bunga dibujuk dengan memanggil korban masuk ke kamarnya. Satu per satu pakaian tidur yang dikenakan Bunga dilucuti, hingga tubuhnya tanpa sehelai benang pun.
Ari pun menyetubuhi dengan memasukkan kelaminnya ke kemaluan Bunga. Untuk menghindari kecurigaan, sebelum keluar kamar Bunga diancam agar tidak menceritakan kepada orang lain. “Saya melakukan atas dasar suka sama suka,” jawab Ari kepada wartawan di kantor Polisi.


Sementara Muhamad Johan Saputra mengaku menyetubuhi Bunga pada Januari 2008 sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengaku melampiaskan nafsu sepulang dari mengunjungi pacarnya.

Melihat Bunga tidur sendirian di kamar, birahi Johan membara, lalu ia menyuruh Bunga membuka celana. “Saya melakukan ini tanpa disadari karena baru pulang pacaran, sehingga saya lampiaskan ke Bunga,” kata Johan.

Kapolsekta Kotabaru Iptu Hotmaida Sianturi membenarkan tindakan pencabulan dan pemerkosaan tersebut. “Mereka telah diamankan, Chandra dan Johan diancam Pasal 82 Junto 294 KUHP tentang Pencabulan. Sedangkan Ari dijerat Pasal 81 Ayat 1 Sub 82 uu RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan kesejahteraan terhadap anak,” tandasnya. ruk

Tidak ada komentar: