Sabtu, 03 Mei 2008

KPK Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wagub Jambi

Jambi, Batak Pos
Sembilan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wakil Gubernur Jambi Antony Zeidra Abidin (AZA), Selasa (29/4/2008). KPK yang beranggotakan 9 orang tersebut mulai menggeledah ruang kerja AZA pukul 09.30. Sebuah hardisc (perangkat data computer) disita KPK dan dua berkas buntalan surat-surat.

Berdasarkan pengamatan Batak Pos di luar ruangan kerja AZA, lantai II Gedung Kantor Gubernur Jambi menunjukkan, Ketua Tim KPK Rahmat Ediyati didampingi anggotanya menggeledah ruang AZA sekitar 2 jam. Tim KPK didampingi Kabiro Humas dan Umum Setda Provinsi Jambi Drs Idham Kholid dan Kabiro Hukum Setda Provinsi Jambi Sudirman SH.

Menurut Idham Kholid, penggeledahan itu sifatnya rahasia, sehingga KPK tidak dapat memberikan keterangan kepada pers. “KPK tidak terbatas waktu untuk melakukan penggeledahan ruang KPK dan Rumah Dinas AZA. Sebuah hardisc computer di meja ruang kerja AZA sudah disita dengan membuat surat berita acara penyitaan.

Kemudian penggeledahan yang dilakukan KPK berlanjut ke Rumah Dinas AZA di Telanaipura Jambi. Di rumah dinas tersebut KPK memeriksa sejumlah ruang kerja AZA di rumah dinas. Sejumlah dokumen juga ikut disita untuk alat pembuktian dalam kasus aliran dana BI yang disangkakan ke pada AZA saat dirinya menjadi anggota komisi IX DPR RI tahun 2004. AZA kini ditahan KPK Kamis (17/4-2008) lalu dan dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sementara itu, Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin ketika ditanya wartawan soal penggeledahan ruang kerja dan rumah dinas AZA tersebut mengatakan, pihaknya sepenuhnya menjunjung tinggi penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Kita tetap pada azaz praduga tak bersalah dan biarkan saja KPK melakukan tugasnya dengan baik,”ujaranya. ruk

Tidak ada komentar: