Sabtu, 03 Mei 2008

Dewan Desak Pemkab Segera Reklamasi Bekas Tambang Batu Bara

Jambi, Batak Pos
Sekretaris Komisi III (Amdal) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, H Abdul Halim meminta Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mereklamasi bekas galian tambang batu bara di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Bungo. Kini kondisi bekas tambang batu bara di desa itu merusak lingkungan hingga meresahkan masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan H Abdul Halim kepada Batak Pos menanggapi peryataan Kepala Bagian (Kabag) Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Daerah (AMDAL) Bapedalda Provinsi Jambi, Ir Rozali pada yang mengatakan kalau galian bekas penambangan batu bara di Desa Leban, bisa dijadikan kolam untuk rekreasi.

"Kita kurang sependapat dengan pihak Bappedalda Provinsi Jambi itu. Karena galian bekas penambangan batubara itu harus di reklamasi sesuai dengan aturan yang ada. Dan sampai saat ini pihak DPRD belum mengetahui isi dokumen perjanjian tersebut. Sehingga Legislatif belum memberikan teguran kepada pihak terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Bungo selaku tuan rumah,"katanya.

Menurut Anggota Fraksi PDI-P ini, jangankan menjadikan bekas galian itu sebagai kolam, untuk mengurus rawa-rawa yang ada di Provinsi Jambi saja pemerint belum sepenuhnya terlaksana. "Kita minta Pemkab Bungo untuk menindak tegas pihak swasta yang melakukan penambangan di daerah itu untuk memberi ganti rugi reklamasi. Sehingga masyarakat tidak dirugikan,"katanya. ruk

Tidak ada komentar: