Sabtu, 03 Mei 2008

Hentikan Tindakan Anarkis Terhadap Ahmadiyah

Jambi, Batak Pos
Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Prop. Dr. Muladi di Jambi mengatakan, dirinya sangat menyesalkan tindakan oknum organisasai yang mengatasnakaman agama dalam melakukan tindakan anarkis terhadap Ahmadiyah. Dirinya meminta organisasi massa untuk menahan diri dan tidak “menganiaya” pengikut Ahmadiyah.

Demikian ditegaskan Muladi kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Kajian Aktualisasi Penegakan Hukum Guna menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (29/4).

Hadir dalam acara itu Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Budi Gunawan, Ketua DPRD Provinsi Jambi H Zoerman Manap dan Unsur Muspida Provinsi Jambi.
Menurutnya, surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan menteri tidak untuk melarang ajaran Ahmadiyah tersebut tidak kuat. “Jangan hanya fatwa untuk menindak lanjuti gejolak seperti aliran Ahmadiyah. Seharusnya perlu dibentuk suatu undang-undang sehingga dalam penegakan hukumnya tegas,”katanya.


Muladi mencontohkan, seperti kasus Ahmadiyah di Pakistan. Menurutnya, mengatasi maraknya aliran Ahmadiyah di negeri itu, pihak pemerintah setempat membuat undang-undang bahwa Ahmadiyah adalah diluar agama Islam. Sehingga tidak perlu ana kecaman-kecaman termasuk tindakan anarkisme.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum organisasai massa terhadap penganut Ahmadiyah di Indonesia sudah diambang batas dengan cara pengrusakan tempat ibadah dan ancaman terhadap penganut Ahmadiyah tersebut. “Hal itu harus dihentikan sehingga negara kita ini negara beradab,”katanya. ruk

Tidak ada komentar: