Selasa, 25 Maret 2008

Aliansi Kota Menolak Penggusuran SDN 81 Jambi

Jambi-Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Kota Jambi, Senin (24/3/2008). Mereka menuntut agar SD 81 Kota Jambi tidak dibubarkan.
Pengunjukrasa juga meminta agar Pemerintah Kota Jambi tidak menjual tanah sekolah itu kepada pihak ketiga. Pengunjuk rasa itu terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pendidikan Rakyat (KPR-Jambi), Komunitas Masyarakat Miskin Kota Jambi (KMMKJ), Lembaga Komunitas Peduli Anak Jambi (LKPAJ), Wahana Perempuan Jambi (Waper Jambi) dan Solidaritas Orang Tua wali murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 81 Kota Jambi.
( Teks foto : Aksi Duduk : Pengunjukrasa dari Aliansi Kota melakukan aksi duduk di depan Gedung DPRD Kota Jambi Senin (24/3/2008) menuntut agar SD 81 Kota Jambi tidak dihapuskan. Foto Asenk Lee)
Menurut jurubicara Aliansi Kota, Lukman, peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang penatagunaan tanah Pasal 12 yang berbunyi : "Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi diwilayah perairan pantai, pasang surut, rawa, danau dan bekas sungai dikuasai oleh Negara.


Selain itu, Intruksi Presiden RI No 9 tahun 1973 yang berbunyi " Pemerintah berhak mencabut hak atas tanah dengan alasan kegiatan pembangunan yang bersifat kepentingan umum seperti ilmu pengetahuan/pendidikan, kesehatan dan keagamaan.

Pengunjuk rasa menyatakan sikat yakni menolak penggusuran SD 81 Kota Jambi, menolak dihapuskannya SD 81 dan menolak penggabungan siswa SD 81 dengan SD 45. Seperti diketahui lahan SD 81 hendak dibeli oleh pihak pengembang dalam perluasan lahan usaha.
(Berita Ini Sudah Naik di Harian Umum Batak Pos Edisi Selasa 25 Maret 2008 Hal 4)


Foto batak pos/rs manihuruk.

Tidak ada komentar: