Kamis, 31 Agustus 2017

Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar

Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno.IST
BERITAKU-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017. 

Siti Mashita dan Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Wadir RSUD Kardinah, Cahyo Supardi yang juga telah menjadi tersangka terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah.

Suap itu bukan yang pertama diterima Siti Mashita dan Amir Mirza. Diduga, keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar lainnya terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017. Dengan demikian, Siti Mashita dan Amir Mirza diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar.

"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 dengan total sekitar Rp 5,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.

Diungkapkan Basaria, uang suap sebesar Rp 5,1 miliar itu diterima Siti Mashita dan Amir Mirza dalam kurun waktu Januari-Agustus 2017. Dipaparkan, uang suap sebesar Rp 1,6 miliar diterima Siti Mashita dan Amir Mirza terkait dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah. Sementar sebesar Rp 3,5 miliar terkait fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal.

"Pemberian ini diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas," katanya.

Uang suap ini diduga dipergunakan Siti Mashita dan Amir Mirza untuk kepentingan Pilkada Tegal tahun 2018. Amir Mirza merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain. Amir Mirza disebut akan mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.

"Sejumlah uang itu diduga dipergunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal," kata Basaria.

KPK berharap kasus Siti Mashita dan Amir Mirza ini menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2018. KPK mengimbau para calon kepala daerah, apalagi calon petahana menghentikan praktek korupsi terutama berkaitan dengan pembiayaan Pilkada 2018. 

Hal ini penting agar proses Pilkada dapat menghasilkan pemimpin daerah yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat jika terpilih tidak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu dan dapat menyejahterakan masyarakat.

"Perlu kami tegaskan calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka pemberi suap. Ketiga tersangka diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (29/8/2017).

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Cahyo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Wali Kota Tegal Klaim Jadi Korban Amir Mirza

Bunda Shita, sapaan Siti Mashita Soeparno ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
 
Shita pun langsung diperiksa intensif tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Shita terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kepada awak media, mengklaim telah menjadi korban Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza.

"Buat warga Tegal, saya adalah korban," kata Siti Mashita usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

"Korban dari siapa bu?" tanya awak media. "Amir Mirza," kata Shita sambil berjalan menuju mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK.

Amir Mirza merupakan Timses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain. Amir Mirza disebut menjadi bakal calon Wakil Wali Kota untuk mendampingi Siti Mashita di Pilkada Tegal 2018 mendatang. Namun, Siti Mashita enggan mengungkap mengenai maksudnya yang mengklaim sebagai korban Amir Mirza.

Dengan rompi tahanan yang dikenakannya, KPK telah menetapkan Shita sebagai tersangka. Shita yang juga politikus Golkar diduga menerima suap pihak swasta terkait proyek sektor kesehatan di lingkungan Pemkot Tegal.

Selain Siti Mashita, dalam OTT kali ini, tim satgas KPK turut menangkap empat orang lainnya di tiga kota berbeda, yakni Tegal, Balikpapan dan Jakarta. KPK pun turut mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah yang diduga merupakan suap kepada Siti Mashita.(JP)
 




Sumber: Suara Pembaruan

Tidak ada komentar: